PASURUAN,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meluncurkan Rumah Vaksinasi Taman Kota, Senin (4/10/2021). Rumah vaksin didirikan untuk mempercepat vaksinasi bagi warga yang belum mendapatkan suntik vaksin.
Rumah Vaksinasi Taman Kota ini bisa melayani masyarakat yang ingin divaksin setiap saat. Operasional rumah vaksinasi ini pagi serta sore, dan hari libur tetap buka.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf mengatakan, untuk bisa mengikuti vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah ini, masyarakat Kota Pasuruan tidak perlu ribet, karena cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
“Kami ingin memberikan kesempatan yang tidak bisa vaksin di pagi hari, bisa sore hari, atau yang tidak bisa hari kerja, bisa vaksin saat hari libur,” kata Gus Ipul.
Menurut dia, langkah ini adalah inovasi agar capaian vaksinasi di Kota Pasuruan bisa segera 100 persen. “Harapannya rumah vaksinasi ini bisa menyempurnakan itu,” papar Gus Ipul.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini menambahkan, capaian vaksinasi di Kota Pasuruan nomor enam tertinggi di Jawa Timur. Rinciannya, dosis I 81,48 persen, dosis II 48,15 persen, dan dosis III 85,71 persen.
“Ini harus dipertahankan dan harus ditingkatkan. Saya juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah sadar dengan mensukseskan vaksinasi ini,” ujarnya.
Gus Ipul juga mengklaim, capaian vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia) di Kota Pasuruan juga sangat tinggi, yakni 58,2 persen. Dengan demikian, targetnya kurang 1,2 persen lagi.
“Kurang sedikit lagi, Kota Pasuruan bisa naik level 1. Mari bergandengan tangan mewujudkan herd immunity massal untuk menekan penyebaran Covid-19,” pinta Gus Ipul.
Rumah vaksinasi ini, menurut Gus Ipul, sudah diserbu masyarakat Kota Pasuruan sejak resmi dibuka per tanggal 1 Oktober. Hal itu menjadi bukti bahwa antusias masyarakat tinggi untuk ikut vaksin.
“Sekali lagi, terima kasih atas kendaraannya, dan jangan lupa tetap jaga prokes,” ungkap Wali Kota.
Gus Ipul lantas menyampaikan harapannya ketika masyarakat Kota Pasuruan sudah 100 persen menerima suntik vaksin.
“Tidak menutup kemungkinan tahun depan, Kota Pasuruan sudah diperbolehkan menggelar pengajian akbar, acara hiburan, dan lainnya, tapi tetap dengan prokes,” tutupnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah