Probolinggo – Setelah sekitar dua pekan dibuka untuk wisatawan, mulai Selasa (5/10/2021) objek wisata Gunung Bromo kembali ditutup. Hal ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menyatakan, empat kabupaten yang menjadi pintu gerbang masuk kawasan Bromo, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)-nya naik ke Level 3.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian Data Evaluasi dan Hubungan Masyarakat Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Syarif Hidayat, Selasa. Dikatakan mulai Selasa, 5 Oktober 2021, seluruh objek wisata di kawasan TNBTS ditutup total.
“Penutupan ini sesuai Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level di Jawa dan Bali, sehingga empat pintu masuk ke Gunung Bromo melalui Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang kami tutup,” katanya.
Wisatawan yang sudah telanjur memesan (booking) tiket melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/ dapat menjadwal ulang kunjungannya. Tentu saja dengan memperhatikan perkembangan level PPKM, dan menaati peraturan pemerintah lebih dulu.
“Selama penutupan, kami akan menempatkan personel di pintu masuk untuk mengantisipasi wisatawan yang nekat. Jika ditemukan, maka wisatawan tersebut akan kami minta untuk putar balik,” kata Syarif.
Diketahui sesuai Inmendagri 47/2021 yang baru dikeluarkan, empat kabupaten (Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang) naik ke Level 3 PPKM. Itu mengharuskan seluruh tempat wisata ditutup. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah