PROBOLINGGO,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo akan bersinergi dengan wartawan untuk membahas Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kajian PPRA sangat diperlukan mengingat kasus kekerasan dengan anak menjadi pelaku atau korban sering terjadi.
“Sehingga upaya kami mencegah segala informasi tentang berita anak yang tidak sesuai dengan PPRA dengan melibatkan insan pers di wilayah hukum Polres Probolinggo,” kata Arsya, Jumat (8/10/2021).
Di wilayah hukum Polres Probolinggo, kata Arsya, penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban itu ditangani berbeda dibandingkan kasus lainnya.
“Khusus untuk kasus yang melibatkan anak itu tidak bisa kami tampilkan informasinya secara gamblang. Sebab anak itu harus dilindungi, baik anak itu sebagai korban maupun pelaku,” ungkap Arsya.
Begitu pula dalam hal perkaranya, menurut Arsya, jika kasus tersebut sensitif tentunya sudah tidak bisa disampaikan kepada khalayak umum. Tapi, untuk penanganan perkaranya tetap selektif.
Sedangkan yang perlu diperhatikan, kata Arsya, dalam seluruh informasi terkait anak sekiranya tetap menjamin masa depan anak tersebut, baik yang bersangkutan sebagai korban sekalipun juga sebagai pelakunya.
“Oleh karena kita akan diskusikan juga hal ini dengan teman-teman media yang di wilayah hukum Polres Probolinggo. Karena yang kami utamakan itu kepentingan anak itu ke depannya,” tutur mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini. (*)
Editor: Ikhsan Mahnudi
Publisher : Albafillah