MAYANGAN,- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI terus menuai penolakan.
Di Probolinggo Jawa Timur, Komunitas Buruh dan Pekerja Pelabuhan Perikanan Mayangan, melakukan aksi damai sebagai protes. Mereka menentang kebijakan yang dikeluarkan pada Agustus 2021 itu.
Uniknya, aksi massa ini dilakukan ditengah laut Utara Probolinggo, tepatnya di sekitar perairan selat Madura, Sabtu (9/10/21). Massa membentangkan poster dan banner guna mengecam PP No. 85 diatas kapal.
Tak puas, massa menceburkan diri ke dasar laut untuk memasang dan membentangkan aneka alat peraga aksi. Tidak hanya pria dewasa, aksi massa juga diikuti oleh emak-emak buruh perikanan.
“Kami bisa menganggur kalau aturan itu tetap diberlakukan, karena perusahaan ikan akan berhenti beroperasi sehingga kami bisa di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Wiwid Hariadi, Koordinator Komunitas Buruh dan Pekerja Pelabuhan Perikanan Mayangan.
Menurut Wiwid, di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo, sedikitnya 8 ribu warga bekerja sebagai pekerja perikanan, mulai menjadi karyawan perusahaan perikanan, Anak Buah Kapal (ABK), nelayan hingga buruh angkut.
“Sebagian orang dari 8 ribu ini sudah kena PHK, karena perusahaan sudah mulai menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah itu,” tandas Wiwid.
Aksi massa dilakukan di dasar laut karena massa sudah lelah dengan sikap pemerintah dan instansi terkait. Sebab dalam beberapa hari terakhir, aksi massa yang dilakukan di darat tak membuahkan hasil.
“Kali ini kita optimis dan terus akan bekerja keras berjuang agar pemerintah bisa memperhatikan nasib pekerja perikanan. Kalau surat resmi sudah kita kirim ke Presiden, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), DPR-RI, Gubernur dan DPRD Jatim,” pungkas Wiwid.
Salah satu peserta aksi Ratna Joenita mengakui, ia dan pekerja perikanan lainnya saat ini sedang gusar. Sebab ancaman pemecatan dari perusahaan perikanan mengintai setiap saat.
“Kita dari staf pasti merasakan dampak kalau (PP nomor 85) tidak dicabut. PNPB mengalami kenaikan padahal sebelumnya, ada pajak-pajak lain yang sudah dikenakan, seperti PHP (Pungutan Hasil Perikanan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta pajak oemilik kapal sehingga pendapatan kapal menurun,” Joenita.
Oleh karenanya, menurut Joenita, ia meminta pemerintah mencabut kebijakan itu karena sangat tidak berpihak pada pekerja perikanan. “Semua terdampak, karena PNBP ini naik 400 persen,” pinta wanita asal Jl. Pati Unus, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ini.
Sebelumnya, Senin (27/9/21), massa telah menggelar aksi damai di Pelabuhan Perikanan Mayangan, untuk menyuarakan aspirasinya. Namun massa kembali menggelar aksi protes karena menilai aspirasinya tidak didengar pemerintah. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah