MARON,- Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Maron, Selasa (12/10/2021).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 115 botol miras disita di toko jamu milik Mary Wongso Diharjo (73) dan Herpandi (59), keduanya warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang disimpan di kardus.
Terinci 25 botol miras diamankan dari toko jamu milik Mary Wongso Diharjo. Sedangkan dari toko jamu milik Herpandi, polisi menyita sebanyak 90 botol miras.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.
“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di Kecamatan Maron. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat itu,” kata Jayadi.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung masuk ke dalam toko. Akhirnya, ditemukan ratusan botol miras yang disimpan dalam kardus dengan modus menjual jamu.
“Kami telah berkomitmen bersama Muspida Kabupaten Probolinggo untuk mewujudkan Probolinggo bersih narkoba dan miras. Pengungkapan peredaran gelap miras ini sebagi bentuk wujud kami menciptakan kamtibmas,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.
Ratusan botol dan penjualnya, sambung Jayadi, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Probolinggo untuk pemeriksaan dan sanksi agar merasa efek jera dan tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa dilengkapi surat edaran.
“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring. Kalau hanya disita, pemilik miras kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutup perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah