Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2021 18:22 WIB

Diamankan, Ratusan Botol Miras dari 2 Toko Jamu di Maron


					Diamankan, Ratusan Botol Miras dari 2 Toko Jamu di Maron Perbesar

MARON,- Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Maron, Selasa (12/10/2021).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 115 botol miras disita di toko jamu milik Mary Wongso Diharjo (73) dan Herpandi (59), keduanya warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang disimpan di kardus.

Terinci 25 botol miras diamankan dari toko jamu milik Mary Wongso Diharjo. Sedangkan dari toko jamu milik Herpandi, polisi menyita sebanyak 90 botol miras.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di Kecamatan Maron. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat itu,” kata Jayadi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung masuk ke dalam toko. Akhirnya, ditemukan ratusan botol miras yang disimpan dalam kardus dengan modus menjual jamu.

“Kami telah berkomitmen bersama Muspida Kabupaten Probolinggo untuk mewujudkan Probolinggo bersih narkoba dan miras. Pengungkapan peredaran gelap miras ini sebagi bentuk wujud kami menciptakan kamtibmas,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.

Ratusan botol dan penjualnya, sambung Jayadi, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Probolinggo untuk pemeriksaan dan sanksi agar merasa efek jera dan tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa dilengkapi surat edaran.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring. Kalau hanya disita, pemilik miras kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutup perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal