Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2021 18:36 WIB

Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi


					Otaki Judi Online, 2 Pria di Pasuruan Diringkus Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus judi online. Kedua tersangka kini ditahan di mapolres setempat.

Dua tersangka itu adalah S-H-S (56) warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan M-A-T (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto mengatakan, dua pria itu ditangkap di tempat yang berbeda. M-A-T ditangkap di rumahnya, Desa Kedungpring, Kecamatan Beji, awal bulan ini.

“Sedangkan S-H-S, ditangkap di warung billiard Dusun Danten, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” kata Adhi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Adhi, para tersangka mengotaki perjudian online dengan cara membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Kemudian, tersangka mendeposit uang di rekening tabungannya yang nantinya akan digunakan untuk menampung uang ‘tombok’ dari para penombok dan kemudian ditransfer ke bandar.

Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian oleh tersangka dikirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rekening bandar online.

“Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan,” jelas Adhi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S-H-S, berupa uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167 ribu, sebuah HP warna Hitam, 1 buah Atm Mandiri dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa 1 buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok, 1 buah foto bukti transaksi Sebesar Rp 330 ribu dari Rek S-H-S ke rekening bandar dan 1 buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com).

“Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka M-A-T yaitu sebuah HP yang digunakan untuk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel, sebuah ATM BCA beserta buku rekeningnya dan 1 lembar kertas berisi tombokan nomer togel,” pungkas Adhi. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal