Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Pemerintahan · 25 Okt 2021 21:22 WIB

Dinilai Diskriminatif, Perbup Pilkades Di-Uji Materi ke MA


					Dinilai Diskriminatif, Perbup Pilkades Di-Uji Materi ke MA Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga hari menjelang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Probolinggo, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipermasalahkan.

Praktisi Hukum, Deni Ilhami mengatakan, ada beberapa pasal dan poin dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 1 Tahun 2021 sangat cacat materiil. Sehingga kecacatan itu berpotensi merugikan negara dan menguntungkan kades petahana (incumbent).

Dikatakan Deni, perihal Perbup yang paling cacat yaitu perubahan tersembunyi di pasal 19 ayat 8 point C. Yakni, jika surat keterangan dari Inspektorat telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan dari hasil pemeriksaan dan bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya.

“Sehingga secara tidak langsung Perbup ini bisa mendukung cakades incumbent selama masa jabatannya. Karena di Perbup yang baru ini tidak menjadi syarat untuk kades incumbent, meskipun dalam hal ini Inspektorat menemukan adanya penyelewengan,” kata Deni, Senin (25/10/2021).

Sebab, menurut Deni, dalam perbup perubahan tersebut, para kades incumbent jika hendak mencalonkan lagi sebagai cakades, hanya dibutuhkan surat keterangan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai kades, tidak untuk menyelesaikan semua tanggung jawabnya.

“Dan itu sangat jauh berbeda dengan Perbup Pilkades sebelumnya ini. Kalau sudah seperti ini apalagi kalau namanya bukan cacat materiil karena dalam perbup perubahan tidak menegaskan pasal 19 ayat 8 diubah,” ujar Deni.

Selain itu, lanjut Deni, perubahan perbup kali ini menjadi diskriminatif kepada bakal calon kepala desa (bacakades) yang baru. Karena, jika dilihat dari kriteria nilai pengalaman di bidang pemerintahan sangat lebih menguntungkan calon incumbent.

“Jika incumbent mencalonkan jadi poinnya itu 1,2 sampai 5,2. Tapi jika orang luar atau orang lain selain incumbent yang mencalonkan meskipun sudah mempunyai pengalaman dalam bidang pemerintahan di desa itu tidak akan sama pointnya dibandingkan dengan bidang pemerintahan sebagai kades, ini yang kami sayangkan dalam perbup,” ungkapnya.

Sejatinya, sambung pria asal Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending ini, masih ada banyak kecacatan dalam perbup pilkades kali ini baik secara materiil maupun secara formil. Namun, dampak paling besarnya yaitu dalam poin yang sudah ia sebutkan di atas, yaitu keberpihakan terhadap kades incumbent dan diskriminatif cakades lain.

“Demi kemaslahatan bersama dan keadilan bagi para cakades lain, sehingga akan dilaksanakan uji materi atau judical review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan harapan tidak adanya kerugian negara maupun diskriminatif oleh Perbup itu,” ujar pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Probolinggo itu. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo

7 September 2024 - 16:35 WIB

Pemkot Probolinggo Tambah Sejumlah Fasilitas di Pasar Hewan Wonoasih, Telan Anggaran Rp500 Juta

6 September 2024 - 19:04 WIB

Pj Bupati Lumajang Punya 10 Poin yang Jadi Fokus Kerja

6 September 2024 - 13:20 WIB

Kendalikan Sampah, Pemkot Probolinggo Bentuk Satgas Khusus

5 September 2024 - 18:15 WIB

Tari Kolosal Pelajar Meriahkan Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-665

4 September 2024 - 20:06 WIB

Pemkab Lumajang Gelar Gerakan Pangan Murah

4 September 2024 - 16:51 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas

4 September 2024 - 15:54 WIB

Tujuh Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Laptop Dinas

2 September 2024 - 15:35 WIB

AKP Siswandi Jabat Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota

31 Agustus 2024 - 16:30 WIB

Trending di Pemerintahan