Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Berita Pantura · 26 Okt 2021 13:25 WIB

Bacakades Diingatkan Tak Pasang Banner di Zona Larangan


					Bacakades Diingatkan Tak Pasang Banner di Zona Larangan Perbesar

KRAKSAAN,- Memasuki tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II di 253 desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mengingatkan para bakal calon kepala desa (bacakades). Mereka diingatkan agar memasang banner sesuai dengan zona yang terlah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, biasanya momentum Pilkades tak terlepas dari maraknya banner ataupun baliho di tiap desa untuk mengenalkan bacakades.

Budi mengatakan, bacakades hendaknya menaati Perbup tentang Pilkades. Di antaranya mengatur, pemasangan banner sosialisasi di tempat-tempat (zona) yang diperbolehkan.

“Kalau masih ada calon yang memasang banner di zona larangan, seperti biasanya akan langsung ditertibkan. Zona larangan itu seperti di jalur pantura dari Kelurahan Semampir hingga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan,” kata Budi, Selasa (26/10/2021).

Dikatakan meskipun banner sosialisasi para Bacakades itu berukuran mini terlebih ditempel atau dipasang di pohon sepanjang jalur pantura, akan dicopot. Sebab hal itu selain masuk zona larangan juga mengganggu pemandangan.

“Biasanya banner berukuran mini itu yang sering kali dipasang, tetap akan kami tertibkan kalau ada banner sosialisasi pilkades di sepanjang jalur pantura. Ukuruan mini saja kami tertibkan apalagi yang jumbo,” tutur mantan PJ Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini.

Terlebih, lanjut Budi, Senin (25/10/2021) kemarin, pihaknya sudah kembali menertibkan ratusan banner bermacam jenis di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, salah satunya banner ucapan Hari Santri Nasional (HSN) 2021.

“Karena momentumnya (HSN 2021) sudah selesai jadi semua banner ucapan kami copot, baik yang ukuran kecil sampai besar. Selain itu, banner yang baru bermunculan yang tidak dilengkapi izin kami tertibkan juga kemarin,” ungkap mantan Kanit TRC Satpol PP ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura