Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 2 Nov 2021 16:58 WIB

24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades


					24 Bacakades Dikarantina, Ada Perpanjangan Waktu Daftar Pilkades Perbesar

KRAKSAAN,- Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap II sudah digelar sejak enam hari lalu. Dan proses pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) tinggal menyisakan waktu sepekan atau sampai Selasa (9/11/2021) depan.

Di sisi lainnya, dari pantauan PANTURA7.com, hingga saat ini sudah ada sedikitnya 24 bacakades yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka masih dikarantina di Puskesmas Maron. Belum diketahui apakah mereka sudah memenuhi persyaratan pendaftaran Pilkades.

Menanggapi hal ini, Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, untuk bacakades yang masih menjalani karantina karena positif Covid-19 itu ada pengecualiannya.

Dikatakan Rahmad, pengecualian itu berupa perpanjangan masa waktu pendaftaran hingga 21 hari ke depan. Dengan catatan, ada beberapa berkas yang sebelumnya sudah selesai dilengkapi bacakades tersebut meskipun dalam keadaan dikarantina.

“Untuk pengurusan surat-surat persyaratan agar segara diurus, bagaimana caranya mengurus itu jika sudah dikarantina, yaitu melalui kuasa pihak keluarganya. Tapi catatannya, tidak semuanya persyaratan itu diurus melalui kuasa,” kata Rahmad, Selasa (2/11/2021).

Pengurusan persyaratan yang bisa dikuasakan, lanjut Rahmad, seperti pengurusan legalisasi ijazah dan yang lainnya. Sementara yang tidak bisa dikuasakan, di antaranya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau tidak pernah menggunakan barang terlarang.

“Karena kalau untuk SKCK pengurusannya itu harus memakai apa yang ada di tubuh kita seperti sidik jari dan juga tes narkoba yang melalui tes urine. Kalau untuk legalisir ijazah itu kan bisa diwakilkan kepada anak, istri atau keluarganya yang lain,” ungkap Rahmad.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, hingga saat ini masih ada 24 Bacakades yang sedang dikarantina di Puskesmas Maron. Karantina itu maksimal hinggap 10 hari ke depan.

“Jadi untuk para bacakades yang sedang dikarantina ini dapat tambahan waktu selama 21 hari dari panitia kabupaten. Jadi mereka masih bisa untuk melengkapi atau mengurus surat-surat atau persyaratan pendaftaran pilkades,” tutur dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan