Probolinggo – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Covid-19 jenis Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun, Senin (1/11/2021) lalu. Meski begitu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Kepala Plt. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Probolinggo, dr. Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, masih menunggu juknis pelaksanaan vaksin anak usia 6-11 tahun dari Kemenkes RI. Sehingga program vaksin tersebut belum terlaksana di Kota Probolinggo.
“Meski BPOM sudah mengeluarkan izin, kami mengikuti aturan Kemenkes dalam pelaksanaan vaksin untuk anak. Selainitu, surat dari Kemenkes masih belum keluar, sehingga kami masih menunggu,” ujarnya.
Doker Ida, panggilan akrab dr Nur Hasanah Hidayati menambahkan, bila vaksin yang digunakan bagi anak usia 6-11 tahun ini jenis Sinovac. Jika sudah ada surat dari Kemenkes maka, Dinas Kesehatan sudah siap, dimana untuk ketersediaan vaksin Sinovac di Kota Probolinggo terbilang melimpah, yakni sekira 20.000 dosis.
Saat ini Dinas Kesehatan sudah menyusun rencana persiapan, dimana alah satunya menghimpun data jumlah anak usia 6-11 tahun. Untuk mempercepat penghimpunan data tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Probolinggo.
“Saat ini kami masih proses untuk mengajukan data kepada Dispendukcapil terkait anak yang usianya 6-11 tahun. Selain persiapan vaksinasi anak, kami terus menggenjot vaksinasi agar Kota Probolinggo dapat turun level 2, ataupun 1,” imbuh dr. Ida.
Sementara berdasar data dari Dinkes Kota Probolinggo progres vaksinasi secara keseluruhan hingga Selasa (2/11), dosis pertama mencapai 71 persen dan dosis dua 55,7 persen. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah