Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 8 Nov 2021 13:56 WIB

KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN


					KPK Buru Harta Hasan-Tantri yang tidak Tercantum LHKPN Perbesar

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). KPK kini mendalami aset milik PTS yang tak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk mengorek soal harta PTS dan HA diluar LHKPN, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri dan Camat Kraksaan, Ponirin. Keduanya diperiksa penyidik KPk, Jumat (5/11/21) di Polres Probolinggo.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin, anggota DPR) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Diketahui, PTS dan HA yang merupakan anggota DPR-RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan. Kini KPK juga sedang mengusut kasus gratifikasi dan TPPU dengan memanggil beberapa saksi.

Selain PTS dan HA, KPK telah menetapkan 20 orang lain, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima uang dari 18 calon Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Data yang dihimpun KPK, tarif Pj Kades di Kabupaten Probolinggo ditetapkan oleh PTS dengan paraf HA. Besarannya Rp 20 juta yang ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare lahan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan