Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2021 11:54 WIB

Usai Jaring 10 PSK, Pol PP Panggil 5 Muncikari


					Usai Jaring 10 PSK, Pol PP Panggil 5 Muncikari Perbesar

KRAKSAAN,- Setelah menjaring 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga kecamatan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo akan memanggil para penyedia jasa esek-esek (muncikari) untuk sanksi dan pembinaan.

Sejumlah muncikari yang akan dipanggil berada di tempat berbeda-beda. Yakni di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar dan Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Surat panggilan sudah dikirim, Sabtu (6/11/2021).

“Ditambah lagi dua muncikari di Leces, satu di Tegalsiwalan. Kami sudah melayangkan surat panggilan. Rencananya hari ini mereka akan dikumpulkan,” kata Kasi Penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Sapol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, Senin (8/11/2021).

Proses penindakannya nanti, kata Budi, pihaknya akan melihat daftar catatan petugas untuk mengetahui para muncikari baru atau lama. Jika nanti ada nama pemain lama, maka langsung akan dikoordinasikan dengan pihak Sabhara Polres Probolinggo.

“Kalau untuk yang baru, kami tangani dulu karena masih berada dalam program kerja kami. Jadi semua penindakan kami yang atur, kecuali nanti setelah terjaring lagi, baru akan kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk Tipiring (Tindak pidana ringan, Red.),” ujar Budi.

Pemanggilan para muncikari ini, lanjut Budi, guna memberi sentuhan hati. Mengingat beberapa cara lain seperti kekerasan sudah dilakukan dan tidak ampuh. Harapannya, para muncikari bisa patuh dan tidak menjalankan lagi bisnis haramnya.

“Capek sudah, menggunakan kekerasan, kami juga kasihan. Jadi siapa tahu dengan arahan menggunakan hati, mereka sadar dan berubah. Jika memang tidak, maka kami akan gunakan kekerasan lagi,” tutur mantan PJ Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini.

Sekadar informasi, 10 PSK terjaring Satpol PP di tiga lokasi. Yakni di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, dengan 4 PSK; Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, 3 PSK; dan di wilayah Kecamatan Kraksaan dengan 3 PSK, Kamis (4/11/2021) lalu.

Para PSK yang terjaring, baik di warung kopi atau di rumah pribadi rata-rata merupakan pemain lama dengan tarif Rp100-150 ribu sekali main dan sudah masuk tarif kamar. Saat terjaring razia, mereka sedang menunggu para pelanggan atau lelaki hidung belang datang.

Dari 10 orang PSK yang terjaring, seluruhnya lalu di-tes kesehatannya oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Alhasil, tiga PSK positif mengidap HIV/AIDS, 1 PSK berasal dari Kabupaten Situbondo dan 2 PSK lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal