Pasuruan,- Pernah mendekam dalam pengapnya sel tahanan, tidak membuat M. Khoirul Huda (37) kapok. Sebaliknya, pria asal Dusun Sromo Timur, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini kembali berulah.
Huda kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di area wisata Pesanggrahan, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (8/11/2021) lalu.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan bahwa di wilayah Pesanggrahan sering terjadi jual-beli sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, akhirnya anggota kami berhasil menciduk pelaku. Diduga pelaku ini menjadi perantara jual beli sabu,” kata Slamet, Sabtu (13/11/2021).
Barang bukti yang disita dari ungkap kasus itu, dijelaskan Slamet, berupa 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu total seberat 3,91 gram. “Barang itu didapat dari dalam tas milik pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui jika tersangka adalah residivis kasus peredaran sabu-sabu yang baru bebas sekitar tahun 2019 kemarin.
“Tersangka mengaku dipenjara selama dua tahun enam bulan,” pungkas Slamet. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT