Menu

Mode Gelap
Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang Hendak Selamatkan Anak, Pria di Jember Justru Tergulung Ombak Paman dan Keponakan Hilang Terseret Ombak di Pantai Bambang Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

Ekonomi · 13 Nov 2021 10:08 WIB

Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi


					Pupuk Bersubsidi Ditimbun di Lumajang, Terbongkar pasca Digerebek Polisi Perbesar

Lumajang,- Tim Resmob Polres Lumajang menggerebek kios Amanah di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, kabupaten setempat, Jum’at (12/11/21) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah milik Jamaluddin (43) itu, digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi.

Selain rumah, tenryata Jamal diketahui juga menimbun pupuk di dua gudang lain. Yakni di kios dan gudang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Jamal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan patroli ke sejumlah kios resmi.

“Ketika melakukan patroli di kios Amanah milik Jamal sering ditemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk bernomor polisi Madura,” kata Fajar.

Karena curiga, polisi langsung mengamankan truk tersebut serta menahan terduga pelaku yakni Jamaluddin dan sang sopir truk, Agus Suprayitno (44).

Ketika keduanya diinterogasi, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Ada sekitar 7 ton tumpukan stok pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska ditimbun di rumah kios, dan, gudang milik Jamal.

“Kami menemukan tiga tempat dimana mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujar Fajar menegaskan.

Pemilik toko mengaku, ribuan stok pupuk itu didatangkan Agus dari Pulau Madura. Dugaan penyelewengan pun makin jelas, lantaran pupuk bersubsidi dijual kepada masyarakat umum dengan harga tinggi.

Pasca penggerebekan itu, Jamaluddin dan Agus, langsung dikerek ke Polres Lumajang. Kini kedua pelaku bisnis ilegal itu dalam pemeriksaan tim penyidik kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Trending di Ekonomi