Lumajang,- Tim Resmob Polres Lumajang menggerebek kios Amanah di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, kabupaten setempat, Jum’at (12/11/21) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah milik Jamaluddin (43) itu, digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi.
Selain rumah, tenryata Jamal diketahui juga menimbun pupuk di dua gudang lain. Yakni di kios dan gudang yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Jamal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan patroli ke sejumlah kios resmi.
“Ketika melakukan patroli di kios Amanah milik Jamal sering ditemukan aktivitas bongkar muat pupuk dari truk bernomor polisi Madura,” kata Fajar.
Karena curiga, polisi langsung mengamankan truk tersebut serta menahan terduga pelaku yakni Jamaluddin dan sang sopir truk, Agus Suprayitno (44).
Ketika keduanya diinterogasi, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Ada sekitar 7 ton tumpukan stok pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska ditimbun di rumah kios, dan, gudang milik Jamal.
“Kami menemukan tiga tempat dimana mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujar Fajar menegaskan.
Pemilik toko mengaku, ribuan stok pupuk itu didatangkan Agus dari Pulau Madura. Dugaan penyelewengan pun makin jelas, lantaran pupuk bersubsidi dijual kepada masyarakat umum dengan harga tinggi.
Pasca penggerebekan itu, Jamaluddin dan Agus, langsung dikerek ke Polres Lumajang. Kini kedua pelaku bisnis ilegal itu dalam pemeriksaan tim penyidik kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah