LUMAJANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap dilaksanakan pada 2 Desember mendatang. Dengan catatan, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Pengetatan aturan ini untuk menghindari munculnya klaster penyebaran Covid-19. Salah satunya syarat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu adalah sertifikat vaksin.
Pemilih wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin PeduliLindungi kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum memilih calon Kepala Desa (Kades).
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, bagi warga yang tidak bisa mendapat vaksin karena memiliki komorbid, tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan dapat menunjukkan surat keterangan dokter.
“Yang sakit tertentu karena tidak boleh vaksin dan punya surat keterangan khusus dari dokter, tetap bisa mencoblos,” kata Thoriq, Kamis (18/11/21).
Pria yang karib disapa Cak Thoriq menambahkan, aturan ini dicetuskan untuk menghindari klaster baru penyebaran virus Covid-19 dalam gelaran pesta demokrasi. Untuk itu, ia akan mengirimkan surat edaran ke 32 desa yang akan menggelar Pilkades, agar menerapkan wajib vaksin bagi panitia maupun pemilih.
Sedangkan untuk mensukseskan aturan itu, Cak Thoriq melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 di semua desa yang bakal menggelar Pilkades.
“Saya akan buat surat edaran soal aturan ini. Kami (pemerintah) mempersyaratkan pilkades itu harus tuntas vaksinasi,” tandas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah