Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Pemerintahan · 18 Nov 2021 22:12 WIB

Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin


					Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin Perbesar

LUMAJANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap dilaksanakan pada 2 Desember mendatang. Dengan catatan, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pengetatan aturan ini untuk menghindari munculnya klaster penyebaran Covid-19. Salah satunya syarat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu adalah sertifikat vaksin.

Pemilih wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin PeduliLindungi kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum memilih calon Kepala Desa (Kades).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, bagi warga yang tidak bisa mendapat vaksin karena memiliki komorbid, tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan dapat menunjukkan surat keterangan dokter.

“Yang sakit tertentu karena tidak boleh vaksin dan punya surat keterangan khusus dari dokter, tetap bisa mencoblos,” kata Thoriq, Kamis (18/11/21).

Pria yang karib disapa Cak Thoriq menambahkan, aturan ini dicetuskan untuk menghindari klaster baru penyebaran virus Covid-19 dalam gelaran pesta demokrasi. Untuk itu, ia akan mengirimkan surat edaran ke 32 desa yang akan menggelar Pilkades, agar menerapkan wajib vaksin bagi panitia maupun pemilih.

Sedangkan untuk mensukseskan aturan itu, Cak Thoriq melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 di semua desa yang bakal menggelar Pilkades.

“Saya akan buat surat edaran soal aturan ini. Kami (pemerintah) mempersyaratkan pilkades itu harus tuntas vaksinasi,” tandas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Trending di Pemerintahan