Probolinggo – Satpol PP Kota Probolinggo bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar rasi gabungan dengan sasaran minuman keras (miras). Hasilnya, petugas gabungan mengamankan ratusan botol miras dari tiga lokasi di Kota Probolinggo.
“Kami membagi petugas menjadi dua tim, masing- masing tim beranggota Satpol PP Kota Probolinggo dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, juga diperkuat petugas dari Denpom. Total ada 60 personel,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Kamis (18/11/2021) sore.
Aman menjelaskan, razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras tersebut menyasar empat lokasi penjualan miras yang ada di Kota Probolinggo, Rabu (17/11/2021) malam.
Dua tim ini merazia empat lokasi di antaranya, toko di Jalan Kyai Mugi, toko di Jalan Ikan Kerapu, dan sebuah kafe di Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Dari tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 577 miras. Terdiri atas dari miras botol dan miras kaleng. Sementara, di satu lokasi, petugas gabungan tidak menemukan miras.
“Ratusan botol miras tersebut kemudian kami bawa ke Mako Satpol PP, dan kami data. Sementara pemilik toko, kami kenakan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan, Red.),” imbuh Aman.
Jika nantinya, penjual miras tersebut kembali diketahui menjual miras, maka mereka dikenai Tipiring dengan ancaman hukuman yang lebih berat. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah