Menu

Mode Gelap
Aksi Penculikan Santri di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

Peristiwa · 23 Nov 2021 13:01 WIB

Belasan Bangunan Liar di Area Stasiun Bangil Dibongkar, Penghuni Pasrah


					Belasan Bangunan Liar di Area Stasiun Bangil Dibongkar, Penghuni Pasrah Perbesar

BANGIL,- Belasan bangunan tak berijin di halaman Stasiun Bangil, Kabupaten Pasuruan ditertibkan oleh PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 8 Surabaya, Selasa (23/11/2021) pagi.

Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bangunan yang ditertibkan sebanyak 15 bangunan dengan rincian bangunan permanen seluas 312,46 m2, bangunan semi permanen seluas 336,96 m2. Totalnya, seluas 649,42 m2.

“Penertiban ini didukung dari kewilayahan Pasuruan dan Bangil serta dari tim penertiban PT KAI Daop 8 Surabaya,” kata Luqman Arif.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Daop 8 Surabaya, dijelaskan Luqman, karena di kawasan itu nantinya akan dilakukan pengembangan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah perluasan dan penataan area stasiun yang sekaligus juga sebagai program peningkatan layanan kepada pelanggan KA khususnya di Kab. Pasuruan,” terang dia.

Luqman menambahkan, PT KAI sebelumnya sudah memberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali kepada penghuni yang menempati belasan bangunan tersebut.

Surat pemberitahuan (SP) 1 dilakukan pada tanggal 18 Oktober, lalu SP 2 dilayangkan pada tanggal 27 Oktober. Terakhir, SP 3 diberikan pada tanggal 5 November.

Selama sosialisasi dan pemberitahuan melalui SP tersebut, warga yang menempark bangunan liar mengaku menerima. Oleh karenanya, penertiban pun dilakukan setelah SP 3 diberikan.

“Proses penertiban berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari penghuni, karena telah dilaksanakan pemberitahuan oleh PT KAI dan kewilayahan setempat,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan