Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumah saksi terkait kasus kosupsi dengan tersangka Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, mantan anggota DPR RI. Kali ini sebanyak 13 saksi diperiksa di Mapolresta Probolinggo, Kamis (2511/2021) termasuk dua anak Hasan Aminudin yakni, Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, 13 saksi yang diperiksa di antaranya, Hengki Cahyo Sahputro (Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo), dr. Anang (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana).
Selanjutnya, Saiful Farid Cahyonobakti (Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu), dan dua anak Hasan Aminudin.
“Ke-13 saksi ini diperiksa terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan dan TTPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” ujarnya Ali Fikri melalui pesan Whatsapp.
Selain 13 saksi yang diperiksa, Kamis hari inii ada seorang saksi yakni Santiono yang juga datang ke Mapolresta Probolinggo.
Saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke mapolresta, Zulmi Noor Hasani mengatakan, kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan KPK yang ia terima Senin lalu.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus gratifikasi. Kedatangan saya ke mapolresta ini merupakan panggilan yang kedua,” ujarnya.
Hingga Kamis siang, pemeriksaan 13 saksi ini masih berlangsung di Ruang Rupatama lantai 2 Mapolresta Probolinggo. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah