Menu

Mode Gelap
Dinilai Tolak Laporan, Anggota Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam Berkat Jejak Kaki, Sapi Jantan yang Dicuri Maling Berhasil Ditemukan DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang Dipukul dan Diinjak, Pegawai Villa Bromo Laporkan WNA Majikannya

Pemerintahan · 28 Nov 2021 16:24 WIB

Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat


					Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan adalah permohonan Dispensasi Kawin (DK). Per bulannya, perkara DK yang ditangani selalu mencapai ratusan kasus.

Ketua PA Kraksaan, Safi’ mengatakan, perkara DK saat ini memang menjadi fenomena tersendiri di PA setempat. Pasalnya, hingga saat ini sudah 1.000 lebih perkara DK yang ditangani sehingga hal itu menjadi fenomena bagi PA.

“Yang menjadi fenomena saat ini adalah dispensasi kawinnya. Di saat kasus cerai jumlahnya turun dari tahun lalu sampai sekarang, perkara DK ini justru sebaliknya, banyangkan perbulannya ada seratus lebih pengajuannya,” kata Safi’, Minggu (28/11/2021).

Namun, lanjut Safi’, fenomena ini harus disambut baik. Sebab, dengan adanya pengajuan DK, kesadaran masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan terus membaik. Dan hal ini juga mencegah adanya tindak kriminal terhadap anak.

“Sangat bagus malah, karena ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas itu meningkat. Dibandingkan dengan jumlah kasus cerai, itu lebih baik kasus dispensasi kawin ini yang meningkat,” ujar Safi’

Pengajuan perkara DK ini, sambung Safi’, harus dilakukan apabila calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) usianya tidak mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya DK, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan bersedia menikahkan karena bertentangan dengan Undang-Undang.

“Peningkatannya terjadi saat usia minimal untuk perempuan di samakan dengan usia laki-laki. Dari 16 tahun menjadi 19 tahun kalau tidak ya KUA memang tidak diperbolehkan menikahkan jika tidak sesuai dengan syarat,” ungkap Safi’.

Meningkatnya kasus DK, diharapkan jangan sampai dijadikan orangtua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, menurut Safi’ hingga saat ini pihaknya juga masih menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

“Berbijaklah dalam mengawinkan anak. Dan terus berikan bimbingan ketika sudah menikah, karena usianya kan masih muda, jadi ego dirinya dan juga mentalnya masih labil, sehingga kerapkali jika ada masalah keluarga larinya ke cerai,” urai Safi’. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Efiensi Anggaran, Bupati Jember Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

5 Maret 2025 - 19:07 WIB

Modernisasi Diyakini Bagian dari Administrasi Pemerintahan Lumajang

5 Maret 2025 - 14:59 WIB

Akselerasi Program Kerja, Bupati Gus Haris Larang OPD Pemkab Probolinggo ‘Nafsi-nafsi’ Tangani Masalah

4 Maret 2025 - 16:17 WIB

Aminuddin Terima Jabatan Wali Kota Probolinggo, Gubernur Khofifah Beri Pesan Penting ini

3 Maret 2025 - 20:32 WIB

Trending di Pemerintahan