DRINGU,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka. Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.
Penetapan Bukhori sebagai tersangka kasus penganiayaan dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho. Bahkan, kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Bukhori, Senin (29/11/2021) pagi tadi.
“Iya dan surat panggilannya sudah diterima yang bersangkutan, dan untuk suratnya (penetapan tersangkanya) sudah diterima yang bersangkutan tadi pagi,” kata Ridho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Untuk selanjutnya, menurut Ridho, pihaknya akan memeriksa Bukhori. Akan tetapi dalam pemeriksaan tersebut, status pria bernama lengkap Sunan Bukhori itu bukan sebagai saksi lagi, melainkan sebagai tersangka.
“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan. Untuk informasi lanjutannya akan kami kabari lagi,” ungkap polisi yang pernah bertugas di Mapolresta Pasuruan itu.
Seperti diketahui, penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.
Penganiayaan itu terjadi ketika warga Desa Dringu hendak berdemonstrasi menolak penerbitan surat kinerja baik untuk terhadap Bukhori ke Kantor Kecamatan Dringu, Senin (8/11/2021) lalu dan sempat bentrok dengan massa tandingan yang diduga dari pihak mantan Kades tersebut.
Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Dringu, Bripka Bibin Hadi Sarosa. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah