Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 30 Nov 2021 18:17 WIB

Pengacara Mantan Kades Dringu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka


					Pengacara Mantan Kades Dringu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Perbesar

DRINGU,- Penetapan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Bukhori sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo atas dugaan kasus penganiayaan kepada warganya ditanggapi kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Bukhori, Hasanuddin mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka belum ia ketahui. Bahkan, penetapan tersangka itu ia ketahui setelah membaca berita di media.

“Kami masih belum terima surat apapun dari kasus tersebut, termasuk juga surat penetapan tersangka. Malah baru tahu dari teman-teman media melalui beritanya,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (30/11/2021).

Namun, jika memang nantinya benar (ditetapkan tersangka), Hasanuddin mengatakan, tidak akan tinggal diam. Ia mengaku, sudah menyiapkan belasan langkah yang hingga saat ini sudah tersusun namun masih belum waktunya dipublikasikan.

“Kalau sudah diterima (Surat Penetapan Tersangka) dari pihak kepolisian, ada 13 langkah yang kami siapkan, namun ini masih jadi rahasia pembelaan advokat. Jadi lihat saja bagaimana nanti ke depannya,” ujar mantan Kepala Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan ini.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka. Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.

Penetapan Bukhori sebagai tersangka kasus penganiayaan dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho. Bahkan, kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Bukhori, Senin (29/11/2021) lalu.

Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.

Penganiayaan itu terjadi ketika warga Desa Dringu hendak berdemonstrasi menolak penerbitan surat kinerja baik untuk terhadap Bukhori ke Kantor Kecamatan Dringu, Senin (8/11/2021) lalu dan sempat bentrok dengan massa tandingan yang diduga dari pihak mantan Kades tersebut.

Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Dringu, Bripka Bibin Hadi Sarosa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan