DRINGU,- Penetapan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Bukhori sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo atas dugaan kasus penganiayaan kepada warganya ditanggapi kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Bukhori, Hasanuddin mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka belum ia ketahui. Bahkan, penetapan tersangka itu ia ketahui setelah membaca berita di media.
“Kami masih belum terima surat apapun dari kasus tersebut, termasuk juga surat penetapan tersangka. Malah baru tahu dari teman-teman media melalui beritanya,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (30/11/2021).
Namun, jika memang nantinya benar (ditetapkan tersangka), Hasanuddin mengatakan, tidak akan tinggal diam. Ia mengaku, sudah menyiapkan belasan langkah yang hingga saat ini sudah tersusun namun masih belum waktunya dipublikasikan.
“Kalau sudah diterima (Surat Penetapan Tersangka) dari pihak kepolisian, ada 13 langkah yang kami siapkan, namun ini masih jadi rahasia pembelaan advokat. Jadi lihat saja bagaimana nanti ke depannya,” ujar mantan Kepala Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan ini.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka. Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.
Penetapan Bukhori sebagai tersangka kasus penganiayaan dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho. Bahkan, kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Bukhori, Senin (29/11/2021) lalu.
Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.
Penganiayaan itu terjadi ketika warga Desa Dringu hendak berdemonstrasi menolak penerbitan surat kinerja baik untuk terhadap Bukhori ke Kantor Kecamatan Dringu, Senin (8/11/2021) lalu dan sempat bentrok dengan massa tandingan yang diduga dari pihak mantan Kades tersebut.
Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Dringu, Bripka Bibin Hadi Sarosa. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah