Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 1 Des 2021 12:33 WIB

Dispendik Temukan 4 Ijazah Palsu Selama Pendaftaran Bacakades


					Dispendik Temukan 4 Ijazah Palsu Selama Pendaftaran Bacakades Perbesar

PROBOLINGGO,- Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat menemukan beberapa ijazah palsu milik bakal calon kepala fesa (bacakades) selama masa pendaftaran.

Hal itu disampaikan Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi. Dikatakan selama tahapan pilkades tahap II, pihaknya menemukan empat ijazah asli tapi palsu (aspal) yang akan dijadikan sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai kandidat kepala desa.

Rozi menambahkan, ijazah aspal itu ditemukan setelah pemilik ijazah melegalisirnya di kantor Dispendik Kabupaten Probolinggo untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai bacakades. Total sebanyak empat ijazah aspal yang ditemukan.

“Dalam proses pilkades ini, kami menemukan empat ijazah yang aspal saat pengajuan legalisir ijazahnya. Lalu kami cek, setelah kami cek step by step, ditemukan adanya beberapa ijazah aspal ini,” kata Rozi, saat menghadiri hearing di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/12/2021).

Menurut Rozi, adanya ijazah aspal itu diketahui setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian nama antara yang tertera di ijazah yang bersangkutan dengan nama di Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN). Selain itu, nilai ijazahnya tidak sama.

“Sehingga dengan begitu, kami ragukan keaslian ijazahnya dan kami pastikan jika seperti itu tidak bisa dilegalisir ijazahnya. Sehingga kami sarankan keempat pemilik ijazah itu tidak perlu mencalonkan,” tutur Rozi.

Namun sayangnya, Rozi tidak menyebutkan nama pemilik empat ijazah tersebut. Ia beralasan begitu banyaknya ijazah bacakades yang hendak dilegalisir sehingga ia lupa nama pemilik ijazah palsu tersebut.

“Karena pilkades ini digelar 253 desa yang tentunya calonnya lebih banyak lagi. Karena banyak sekali permintaan legalisir ijazah, jadi kami tidak ingat,” tutur pria berkacamata itu saat ditemui di depan ruangan Banggar Banmus DPRD Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan