PROBOLINGGO,- Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat menemukan beberapa ijazah palsu milik bakal calon kepala fesa (bacakades) selama masa pendaftaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi. Dikatakan selama tahapan pilkades tahap II, pihaknya menemukan empat ijazah asli tapi palsu (aspal) yang akan dijadikan sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai kandidat kepala desa.
Rozi menambahkan, ijazah aspal itu ditemukan setelah pemilik ijazah melegalisirnya di kantor Dispendik Kabupaten Probolinggo untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai bacakades. Total sebanyak empat ijazah aspal yang ditemukan.
“Dalam proses pilkades ini, kami menemukan empat ijazah yang aspal saat pengajuan legalisir ijazahnya. Lalu kami cek, setelah kami cek step by step, ditemukan adanya beberapa ijazah aspal ini,” kata Rozi, saat menghadiri hearing di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/12/2021).
Menurut Rozi, adanya ijazah aspal itu diketahui setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian nama antara yang tertera di ijazah yang bersangkutan dengan nama di Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN). Selain itu, nilai ijazahnya tidak sama.
“Sehingga dengan begitu, kami ragukan keaslian ijazahnya dan kami pastikan jika seperti itu tidak bisa dilegalisir ijazahnya. Sehingga kami sarankan keempat pemilik ijazah itu tidak perlu mencalonkan,” tutur Rozi.
Namun sayangnya, Rozi tidak menyebutkan nama pemilik empat ijazah tersebut. Ia beralasan begitu banyaknya ijazah bacakades yang hendak dilegalisir sehingga ia lupa nama pemilik ijazah palsu tersebut.
“Karena pilkades ini digelar 253 desa yang tentunya calonnya lebih banyak lagi. Karena banyak sekali permintaan legalisir ijazah, jadi kami tidak ingat,” tutur pria berkacamata itu saat ditemui di depan ruangan Banggar Banmus DPRD Probolinggo. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah