Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 1 Des 2021 12:33 WIB

Dispendik Temukan 4 Ijazah Palsu Selama Pendaftaran Bacakades


					Dispendik Temukan 4 Ijazah Palsu Selama Pendaftaran Bacakades Perbesar

PROBOLINGGO,- Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat menemukan beberapa ijazah palsu milik bakal calon kepala fesa (bacakades) selama masa pendaftaran.

Hal itu disampaikan Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi. Dikatakan selama tahapan pilkades tahap II, pihaknya menemukan empat ijazah asli tapi palsu (aspal) yang akan dijadikan sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai kandidat kepala desa.

Rozi menambahkan, ijazah aspal itu ditemukan setelah pemilik ijazah melegalisirnya di kantor Dispendik Kabupaten Probolinggo untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai bacakades. Total sebanyak empat ijazah aspal yang ditemukan.

“Dalam proses pilkades ini, kami menemukan empat ijazah yang aspal saat pengajuan legalisir ijazahnya. Lalu kami cek, setelah kami cek step by step, ditemukan adanya beberapa ijazah aspal ini,” kata Rozi, saat menghadiri hearing di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/12/2021).

Menurut Rozi, adanya ijazah aspal itu diketahui setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian nama antara yang tertera di ijazah yang bersangkutan dengan nama di Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN). Selain itu, nilai ijazahnya tidak sama.

“Sehingga dengan begitu, kami ragukan keaslian ijazahnya dan kami pastikan jika seperti itu tidak bisa dilegalisir ijazahnya. Sehingga kami sarankan keempat pemilik ijazah itu tidak perlu mencalonkan,” tutur Rozi.

Namun sayangnya, Rozi tidak menyebutkan nama pemilik empat ijazah tersebut. Ia beralasan begitu banyaknya ijazah bacakades yang hendak dilegalisir sehingga ia lupa nama pemilik ijazah palsu tersebut.

“Karena pilkades ini digelar 253 desa yang tentunya calonnya lebih banyak lagi. Karena banyak sekali permintaan legalisir ijazah, jadi kami tidak ingat,” tutur pria berkacamata itu saat ditemui di depan ruangan Banggar Banmus DPRD Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan