PAJARAKAN,– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 memasuki tahap akhir yang digelar melalui rapat paripurna, Selasa (30/11/2021).
Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo beragendakan penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 dan penandatanganan nota persetujuan bersama tentang APBD Kabupaten Probolinggo.
Selain anggota DPRD, rapat paripurna juga dihadiri pihak eksekutif, dalam hal ini Plt Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten, kepala organisasi perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

MoU: Plt. Bupati Timbul Prihanjoko dan Unsur Pimpinan DPRD Kab. Probolingo saat menandatangani draft raperda APBD 2022, Selasa (30/11/21)
Pengesahan raperda APBD 2022 yang dipimpin Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo dan wakil pimpinan, seluruh fraksi di DPRD pun menerima dan menyetujui Raperda APBD 2022 untuk ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Adapun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama, pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp2.312.564.612.922 bertambah sebesar Rp4.768.451.530 dari target yang direncanakan pada rancangan APBD sebesar Rp2.307.796.161.392,00.
Sedangkan untuk belanja daerah disepakati menjadi Rp2.439.116.530.290 bertambah sebesar Rp4.768.451.530 dari target yang direncanakan pada Rancangan APBD sebesar Rp2.434.348.078.760,00.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp126.551.917.368,00.
Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp 126.551.917.368,00 sehingga struktur APBD 2022 zero defisit.
Selanjutnya nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Ketua Andi Suryanto Wibowo, Wakil Ketua I, Lukman Hakim, Wakil Ketua II, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua III Jon Junaidi.
Plt Bupati mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan serta tanggapan dalam pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2022 yang kemudian disetujui.
“Persetujuan terhadap raperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah,” kata Plt Bupati, Timbul.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, lanjut Timbul, sesuai ketententuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Raperda APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Untuk evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kemudian dituangkan pada keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo,” tutur Timbul. (Adv)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah