PROBOLINGGO,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo melayangkan surat somasi (peringatan) kepada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, yaitu Waluyo Jati Kraksaan dan Tongas.
Surat somasi itu dilayangjan terkait dugaan kedua rumah sakit tersebut memalsukan surat pemeriksaan kejiwaan sehat rohani bakal calon kepala desa (bacakades) sebagai persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftar.
Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa jika surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus diterbitkan oleh dua rumah sakit tersebut.
Akan tetapi faktanya, menurut Samsudin, dari informasi dan data yang diterimanya, bacakades saat diperiksa kesehatan jasmani dan rohaninya di RSUD Waluyo Jati dan Tongas, itu hanya diperiksa jasmaninya saja, sedangkan kesehatan rohaninya tidak diperiksa.
“Fakta di lapangan yang kami kumpulkan dari para bacakades mereka tidak diperiksa rohani, hanya jasmaninya saja. Tapi saat diterbitkan suratnya, itu malah lengkap dengan pernyataan sudah diperiksa rohani dan jasmaninya,” kata Samsudin, Sabtu (4/12/2021).
Oleh karena itu, lanjut Samsudin, pihaknya meminta agar kedua rumah sakit mencabut penerbitan surat keterangan sehat rohani bagi para bacakades. Sebab, penerbitan surat keterangan rohani diduga dipalsukan dengan dasar tidak dilakukannya pemeriksaan.
“Tujuan kami di sini, hanya untuk mendukung dan mensukseskan pilkades sehingga nantinya terpilih pemimpin baik dan berintegritas. Akan tetapi, kalau seperti ini kami khawatir jika nanti yang terpilih adalah orang dengan gangguan kejiwaan,” ungkap Samsudin.
Alasan lainnya, sambung Samsudin, pihaknya juga mendapatkan bukti dari para bacakades tertentu yang justru malah mendapatkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit lain di luar Kabupaten Probolinggo, seperti dari RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Kami sudah ada buktinya, salah satunya dari bacakades di Kecamatan Sukapura. Sedangkan di dalam aturannya, untuk penerbitan surat harus dari RSUD Waluyo Jati dan RSUD Tongas. Kami juga kirim surat somasi ini ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes Kabupaten Probolinggo) yang terlibat dalam registrasinya,” katanya.
Terpisah, Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan, dr. Heriawan saat dikonfirmasi mengaku, belum mendapatkan surat somasi dari LSM Lira. Namun, saat diminta tanggapan perihal adanya surat somasi tersebut, pesan singkat jurnalis PANTURA7.com tidak dibalas, hanya dibaca saja. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah