Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan terkait Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) se-Jawa Timur. Dari keputusan ini, Upah Minimun Kota (UMK) Probolinggo naik Rp26.000 dibandingkan UMK tahun 2021 sehingga menjadi Rp2.376.240.
Kenaikan UMK Kota Probolinggo ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Muhammad Abas. Dikatakan kenaikan UMK tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur.
“Dari UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp2.350.000, Kota Probolinggo mengalami kenaikan sebesar sekitar 1,1%, menjadi Rp2.376.240, atau ada kenaikan sekitar 26 ribu. Dan kenaikan ini berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur, sudah disahkan pada 1 Desember 2021” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Sebelum ditetapkan, tidak telah berkoordinasi dan rapat bersama dengan dewan pengupahan Kota Probolinggo, serta perwakilan K-SPSI, dan Apindo. Sehingga hasil rapat dan koordinasi tersebut kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Setelah ditetapkan, DPMPTSP dan TK akan langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan Apindo dan DPC K-SPSI, karena keputusan ini akan berlaku pada tahun 2022.
“Kita berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi keputusan ini dan segera dapat di berlakukan di perusahaan sesuai keputusan pada tahun 2022,” imbuh Abas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah