Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Ekonomi · 4 Des 2021 15:07 WIB

Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240


					Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240 Perbesar

Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan terkait Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) se-Jawa Timur. Dari keputusan ini, Upah Minimun Kota (UMK) Probolinggo naik Rp26.000 dibandingkan UMK tahun 2021 sehingga menjadi Rp2.376.240.

Kenaikan UMK Kota Probolinggo ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Muhammad Abas. Dikatakan kenaikan UMK tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur.

“Dari UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp2.350.000, Kota Probolinggo mengalami kenaikan sebesar sekitar 1,1%, menjadi Rp2.376.240, atau ada kenaikan sekitar 26 ribu. Dan kenaikan ini berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur, sudah disahkan pada 1 Desember 2021” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Sebelum ditetapkan, tidak telah berkoordinasi dan rapat bersama dengan dewan pengupahan Kota Probolinggo, serta perwakilan K-SPSI, dan Apindo. Sehingga hasil rapat dan koordinasi tersebut kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Setelah ditetapkan, DPMPTSP dan TK akan langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan Apindo dan DPC K-SPSI, karena keputusan ini akan berlaku pada tahun 2022.

“Kita berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi keputusan ini dan segera dapat di berlakukan di perusahaan sesuai keputusan pada tahun 2022,” imbuh Abas. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen

13 November 2024 - 11:51 WIB

Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

12 November 2024 - 14:31 WIB

Petani Kota Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah

9 November 2024 - 17:42 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Lumajang Dipastikan Aman pada Tahun 2024

7 November 2024 - 10:28 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB

6 November 2024 - 14:19 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani Probolinggo Harap Pemerintah Turun Tangan

1 November 2024 - 22:17 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Membengkak Jadi 1.220 Hektare

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan

30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan

21 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Trending di Ekonomi