Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Ekonomi · 4 Des 2021 15:07 WIB

Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240


					Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240 Perbesar

Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan terkait Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) se-Jawa Timur. Dari keputusan ini, Upah Minimun Kota (UMK) Probolinggo naik Rp26.000 dibandingkan UMK tahun 2021 sehingga menjadi Rp2.376.240.

Kenaikan UMK Kota Probolinggo ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Muhammad Abas. Dikatakan kenaikan UMK tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur.

“Dari UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp2.350.000, Kota Probolinggo mengalami kenaikan sebesar sekitar 1,1%, menjadi Rp2.376.240, atau ada kenaikan sekitar 26 ribu. Dan kenaikan ini berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur, sudah disahkan pada 1 Desember 2021” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Sebelum ditetapkan, tidak telah berkoordinasi dan rapat bersama dengan dewan pengupahan Kota Probolinggo, serta perwakilan K-SPSI, dan Apindo. Sehingga hasil rapat dan koordinasi tersebut kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Setelah ditetapkan, DPMPTSP dan TK akan langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan Apindo dan DPC K-SPSI, karena keputusan ini akan berlaku pada tahun 2022.

“Kita berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi keputusan ini dan segera dapat di berlakukan di perusahaan sesuai keputusan pada tahun 2022,” imbuh Abas. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Trending di Ekonomi