Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 6 Des 2021 19:00 WIB

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Dringu Ditahan


					Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Dringu Ditahan Perbesar

DRINGU,- Setelah menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Sunan Bukhori beberapa hari lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akirnya menahan Bukhori yang diduga terlibat kasus penganiayaan.

Penahanan ini dilakukan, Senin (6/12/2021) sore ini. Saat itu jurnalis PANTURA7.com melihat Bukhori dikelilingi anggota kepolisian Polres Probolinggo sedang membuka mengganti baju tahanan di depan sel tahanan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) setempat.

Usai mengganti pakaian dengan baju tahanan warna oren, Bukhori kemudian mengganti celana panjang levis yang dipakainya dengan celana kain pendek. Kemudian dikawal petugas, Bukhori langsung masuk ke sel tahanan disaksikan para tahanan lainnya di dalam sel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho mengatakan, penahanan Bukhori lantaran beberapa alasan dan kekhawatiran petugas selama menangani kasus tersebut. Menurut dia, ada tiga alasan yang jadi pertimbangan untuk menahan Bukhori.

“Di antaranya, untuk mempermudah pemeriksaan,
kemudian khawatir yang bersangkutan melarikan diri, lalu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga kami tahan,” kata Ridho saat ditemui di lantai II Mapolres Probolinggo.

Jika nantinya penahanan Bukhori ada pengajuan penangguhan penahanan, menurut Ridho, maka pihaknya tidak akan mencegah maupun melarangnya. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Yang jelas, kalau nantinya ada penangguhan penahanannya ya kami terima dan sesuai dengan prosedur nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” ungkap pria yang pernah bertugas di Polresta Pasuruan in.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka, Senin (29/11/2021). Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.

Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.

Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal