DRINGU,- Setelah menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Sunan Bukhori beberapa hari lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akirnya menahan Bukhori yang diduga terlibat kasus penganiayaan.
Penahanan ini dilakukan, Senin (6/12/2021) sore ini. Saat itu jurnalis PANTURA7.com melihat Bukhori dikelilingi anggota kepolisian Polres Probolinggo sedang membuka mengganti baju tahanan di depan sel tahanan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) setempat.
Usai mengganti pakaian dengan baju tahanan warna oren, Bukhori kemudian mengganti celana panjang levis yang dipakainya dengan celana kain pendek. Kemudian dikawal petugas, Bukhori langsung masuk ke sel tahanan disaksikan para tahanan lainnya di dalam sel.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho mengatakan, penahanan Bukhori lantaran beberapa alasan dan kekhawatiran petugas selama menangani kasus tersebut. Menurut dia, ada tiga alasan yang jadi pertimbangan untuk menahan Bukhori.
“Di antaranya, untuk mempermudah pemeriksaan,
kemudian khawatir yang bersangkutan melarikan diri, lalu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga kami tahan,” kata Ridho saat ditemui di lantai II Mapolres Probolinggo.
Jika nantinya penahanan Bukhori ada pengajuan penangguhan penahanan, menurut Ridho, maka pihaknya tidak akan mencegah maupun melarangnya. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Yang jelas, kalau nantinya ada penangguhan penahanannya ya kami terima dan sesuai dengan prosedur nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” ungkap pria yang pernah bertugas di Polresta Pasuruan in.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka, Senin (29/11/2021). Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.
Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.
Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah