Probolinggo – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah untuk mengantisispasi lonjakan kasus Covid-19. Selain memberlakukan 50% kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, pemkot juga akan menutup tempat berkumpulnya masyarakat.
“Sesuai ketentuan PPKM level 3, maka tempat wisata dan pusat perbelanjaan harus menerapkan maksimal 50% pengunjung dari kapasitas. Delain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman.
Untuk memantau, dan mengawasi peningkatan jumlah masyarakat yang hendak datang ke pusat perbelanjaan, maupun tempat wisata, Satpol PP akan melakukan patroli bersama 3 pilar, serta akan menempatkan petugas di sejumlah lokasi.
Namun untuk penempatan petugas ini akan di lakukan di jam – jam tertentu, serta berapa petugas yang akan di tempatkan, Satpol PP masih akan memetakan terlebih dahulu.
“Selain pembatasan pusat perbelanjaan, dan tempat wisata, untuk alun-alun, dan seluruh taman yang ada di Kota akan kita tutup mulai 1 Desember 2021- 1 Januari 2022. Hall ini untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” imbuh Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo ini. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah