PASURUAN, – Berdagang di lingkungan Pasar Ceng Ho, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tidak gratis. Agar bisa berjualan di wilayah tersebut, pedagang asongan ditarik iuran oleh pihak paguyuban pasar.
Sisi lain, para pedagang mengeluhkan iuran harian yang dinilai terlalu besar dan sangat tidak wajar.
Iuran tersebut diduga tidak resmi atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah daerah setempat.
Menurut informasi yang diperoleh dari para pedagang, penarikan iuran itu dilakukan setiap hari. Per harinya, para pedagang yang tidak memiliki kios seperti pedagang buah durian dimintai iuran sebesar Rp50 ribu. Sedangkan para pedagang kopi, mainan anak dan lainnya, dimintai Rp150 ribu per bulan.
“Katanya iuran itu untuk pembayaran retribusi kebersihan, keamanan, dan air,” kata salah seorang pedang yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (9/12/2021).
Ia mengaku, selama ini sebenarnya banyak pedagang yang mengeluh dengan beban biaya yang harus dikeluarkan pedagang baik harian maupun bulanan. Namun karena butuh tempat untuk berjualan, maka meski berat tetap dibayar.
“Kami berharap, pihak terkait segera membenahi persoalan itu. Sebab, biaya yang dikeluarkan pedagang yang dibayarkan setiap hari, maupun per bulan sangat memberatkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Ceng Ho Pandaan, H Khoiron menegaskan, tidak dibenarkan adanya penarikan iuran terhadap pedagang. Dikatakan tidak boleh ada iuran untuk pedagang asongan baik itu pedagang durian ataupun pedagang lainnya. “Kalau pun ada yang narik saya ingin tahu nama pedagangnya,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah