Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 18 Des 2021 09:39 WIB

Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP


					Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP Perbesar

KRAKSAAN,- Sejumlah alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Probolinggo mulai terlihat di sejumlah ruas jalan. Hal tersebut ditanggapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye itu dipasang sebelum waktunya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, pemasangan baner atau alat peraga kampanye sudah diatur. Sehingga, tentunya jika hal tersebut ditemukan maka dinilai menyalahi perbub.

“Sesuai aturan tidak boleh karena ada tahapan dari perbup yang tentunya harus diikuti oleh seluruh calon kepala desa (cakades). Dan masa kampanye itu dijadwalkan pada 9-11 Februari 2022 mendatang,” kata Ugas, Jumat (17/12/2021).

Selain “mencuri start”, banner-banner alat peragag itu juga merusak pemandangan dan mengganggu kondusifitas.

“Sebab, tidak semua pendukung para calon memasang alat peraga sebelum masa kampanye. Nah yang tidak masang ini, atau tim suksesnya bisa saja protes. Sehingga bisa mengganggu kondusivitas. Ditambah lagi apabila banernya dipaku di pohon,” ungkap Ugas.

Dengan adanya hal tersebut Ugas menyebut, jika dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan rapat yang membahas tentang adanya alat peraga yang mulai terpasang. Termasuk, perihal sanksi bagi para cakades ataupun pendukungnya.

“Nanti kami akan bahas. Sementara ini, kami akan ingatkan dulu kepada panlih jika ditemukan hal yang seperti itu. Agar bisa di komunikasikan dengan baik. Bisa dikirimi surat dulu, diberi jangka waktu agar mau menurunkan, apabila masih tetap, bisa bersama satpol PP proses penurunannya,” tutur Ugas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan