Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 22 Des 2021 16:30 WIB

Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi


					Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan yang tidak standar. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat banyak.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi ofensif terhadap warga yang tetap memaksa untuk melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan modifiikasi dan tidak sesuai standar.

“Tindakan tegas ini akan dilaksanakan agar mampu membeikan efek jera bagi warga yang tetap melanggar. Kami akan mengamankan dan akan melakukan penyitaan apabila kendaaan itu knalpotnya tidak sesuai standar atau knalpot brong,” kata Arsya, Rabu (22/12/2021).

Bahkan, lanjut Arsya, dirinya juga melarang agar para pemilik kendaraan yang tidak sesuai standar untuk tidak melintasi jalan raya ataupun jalur pantura Probolinggo-Situbondo. Sebab, demi menciptakan suasana kondusif dan aman sudah jadi komitmennya.

“Dari awal ami berkomitmen untuk menciptakan suasana di Kabupaten Probolinggo yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, jika sampai kami dapati kendaraan kendaraan modifiikasi racing atau sebagainya, akan kami tindak tegas di tempat, langsung,” ujar Arsya.
Penggunaan knalpot yang tidak standar atau brong, menurut dia, merupakan suatu tindakan yang memang sering dikeluhkan masyarakat dan kerap diterima laporannya. Karena, tanpa terkecuali, siapapun akan geram ketika mendengar suara bising knalpot tersebut.

“Intinya tindakan ini akan kami ambil agar masyarakat Kabupaten Probolinggo itu tidak terganggu dengan suara bising knalpot yang tidak standart. Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan menindak tegas penggunanya,” janji pria berdarah Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan