Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 22 Des 2021 15:40 WIB

Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan


					Tidak Lolos, 3 Bacakades Gugat Panitia Pilkades ke PN Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tiga bakal calon kepala desa (bacakades) dari tiga desa di Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/12/2021) siang. Mereka menggugat panitia pilkades setempat yang dinilai melanggar hukum.

Ketiga bacakades tersebut, Slamet Riadi, (Desa Jorongan, Kecamatan Leces), Khusaimi (Desa/Kecamatan, Krejengan) dan Nur Hasan (Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto). Mereka datang didampingi LSM Lira Probolinggo.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lira Probolinggo Usman mengatakan, kedatangan tiga bacakades ini untuk menggugat panitia pilkades di masing-masing desa. Sebab mereka dinilai tak transparan dan tidak netral sehingga menjadi penyebab tidak lolosnya ketiga bacakades tersebut.

“Tidak ada kepastian sama sekali saat tahapan penetapan, meskipun semua persyaratan dari ketiga orang ini sudah lengkap. Panitia pilkades kami duga sewenang-wenang sehingga jadi penyebab ketiga bacakades ini tidak lolos,” kata Usman ditemui di PN Kraksaan.

Selain itu, lanjut Usman, kesewenang-wenangan itu, saat proses verifikasi Bacakades Krejengan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga terlalu ikut campur seperti layaknya peran panitia. Sehingga hal tersebut, kata dia, membuat waktu para bacakades tersebut terkuras.

Sementara untuk dua bacakades lainnya, menurut Usman, berbeda permasalahannya. Bacakades dari Desa Sumberkare karena masih belum vaksin kedua dan ditolak meski sudah menyertakan surat keterangan. Sedangkan dari Bacakades Jorongan dianggap ijazah yang dipakai keabsahannya diragukan.

“Kan lucu, ketika dari pihak BPD-nya terlalu ikut campur, seolah-olah mereka punya tugas sama dengan panitia, seperti mewawancarai para bacakades, padahal itu bukan tugas dari BPD. Ini yang kami permasalahkan atau gugat sekarang,” ungkap Usman.

Terpisah, Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, pihaknya meminta agar pilkades di tiga desa tersebut bisa ditunda sebelum nantinya keluar keputusan dari pengadilan. Dikhawatirkan jika tetap dilanjutkan bisa memperkeruh suasana.

“Kalau sampai dilanjutkan dan keluar keputusan pengadilan yang berpihak kepada kami, ini nanti akan merugikan keuangan negara, dan untuk kepala desa terpilih secara otomatis tidak sah. Oleh karena itu kami minta pilkades di tiga desa ini ditunda,” tandas Samsudin. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan