PROBOLINGGO,- Tiga bakal calon kepala desa (bacakades) dari tiga desa di Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (22/12/2021) siang. Mereka menggugat panitia pilkades setempat yang dinilai melanggar hukum.
Ketiga bacakades tersebut, Slamet Riadi, (Desa Jorongan, Kecamatan Leces), Khusaimi (Desa/Kecamatan, Krejengan) dan Nur Hasan (Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto). Mereka datang didampingi LSM Lira Probolinggo.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lira Probolinggo Usman mengatakan, kedatangan tiga bacakades ini untuk menggugat panitia pilkades di masing-masing desa. Sebab mereka dinilai tak transparan dan tidak netral sehingga menjadi penyebab tidak lolosnya ketiga bacakades tersebut.
“Tidak ada kepastian sama sekali saat tahapan penetapan, meskipun semua persyaratan dari ketiga orang ini sudah lengkap. Panitia pilkades kami duga sewenang-wenang sehingga jadi penyebab ketiga bacakades ini tidak lolos,” kata Usman ditemui di PN Kraksaan.
Selain itu, lanjut Usman, kesewenang-wenangan itu, saat proses verifikasi Bacakades Krejengan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga terlalu ikut campur seperti layaknya peran panitia. Sehingga hal tersebut, kata dia, membuat waktu para bacakades tersebut terkuras.
Sementara untuk dua bacakades lainnya, menurut Usman, berbeda permasalahannya. Bacakades dari Desa Sumberkare karena masih belum vaksin kedua dan ditolak meski sudah menyertakan surat keterangan. Sedangkan dari Bacakades Jorongan dianggap ijazah yang dipakai keabsahannya diragukan.
“Kan lucu, ketika dari pihak BPD-nya terlalu ikut campur, seolah-olah mereka punya tugas sama dengan panitia, seperti mewawancarai para bacakades, padahal itu bukan tugas dari BPD. Ini yang kami permasalahkan atau gugat sekarang,” ungkap Usman.
Terpisah, Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin mengatakan, pihaknya meminta agar pilkades di tiga desa tersebut bisa ditunda sebelum nantinya keluar keputusan dari pengadilan. Dikhawatirkan jika tetap dilanjutkan bisa memperkeruh suasana.
“Kalau sampai dilanjutkan dan keluar keputusan pengadilan yang berpihak kepada kami, ini nanti akan merugikan keuangan negara, dan untuk kepala desa terpilih secara otomatis tidak sah. Oleh karena itu kami minta pilkades di tiga desa ini ditunda,” tandas Samsudin. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah