PROBOLINGGO,- Polemik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo terus saja muncul. Terbaru, di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, sebanyak lima dari enam Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) memilih mundur serentak.
Dari enam Bacakades itu adalah, Kusim (49), Hairul Waton (39), Abunawi (49), Aries Sabar Iman (35), Undariyati (52) dan Frendi Suhermanto (43). Dari jumlah tersebut, seorang awalnya tidak diloloskan oleh panitia setempat yaitu Kusim. Sehingga total ada lima bacakades di Desa Randuputih.
Munculnya polemik lima Bacakades Randuputih itu terjadi ketika Panitia Pilkades setempat secara tiba-tiba meloloskan Kusim yang sebelumnya sudah gugur. Kemudian Hairul Waton bacakades lainnya malah yang tidak lolos dalam arti posisi Hariul Waton digantikan Kusim.
“Tidak tahu juga alasannya mundur, hanya saja yang beredar Kusim ini yang nilainya terendah di antara lima orang ini malah naik dan Hairul Waton yang nilainya paling tinggi itu yang disuruh mundur. Sehingga kemudian semuanya memilih mundur kecuali Kusim,” kata seorang sumber berinisial LM, Senin (27/12/2021).
Mundurnya lima Bacakades ini kemudian ditanggapi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Menurut dia, dugaan kecenderungan panitia tidak netral menjadi penyebab lima Bacakades Randuputih mundur.
Sebab, menurut Ugas, ada salah satu calon (Kusim) tidak mundur dan menyampaikan jika calon tersebut memang disodori oleh panitia. Hal ini, setelah adanya unjuk rasa salah satu Bacakades yang tidak lolos melalui oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Setelah beberapa jam memutuskan untuk mundur, ada salah satu calon tidak jadi mundur dan calon yang tidak jadi mundur menyampaikan kalau ia disodori oleh panitia. Artinya kayaknya panitia ini tidak netral,” ujar Ugas saat ditemui di Mapolres Probolinggo.
Mantan Camat Sumberasih inipun mengingatkan, jika Bacakades itu memilih mundur semuanya, secara otomatis Pilkades di Desa Randuputih akan ditunda sampai periode mendatang. Oleh karena itu, jika keputusan Pilkades ini ada di tangan panitia.
“Jadi semua keputusan ada di Panlih (Panitia Pemilih) termasuk juga dampak hukumnya. Tingkat kecamatan dan kabupaten hanya memberikan arahan, meluruskan dan membantu kalau ada permasalahan, itu saja,” ungkap Ugas. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah