PASURUAN,- Sebanyak 5 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan dalam operasi rutin yang digelar Satpol PP Kota Pasuruan, Senin (27/12/2021). Mereka terciduk saat mangkal di pinggir jalan Belitung, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo.
Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, dari 5 gepeng yang tertangkap, 2 orang dipulangkan ke keluarganya. Mereka adalah Dewi Nafisah (35), warga Kecamatan Gadingrejo dan Suud (66), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Dua orang yang dipulangkan itu diamankan saat sedang menjajakan dagangan asongan di jalan,” kata Fadholi.
Sementara, dijelaskan Fadholi, 3 orang lain digelandang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, karena mengemis dan meminta-minta di jalanan. Mereka adalah Hidayat Kelana (45), Sopiyah (39) dan Miswanto (65).
Hidayat Kelana dan Sopiyah, merupakan warga Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sementara Miswanto adalah seorang tunawisma asal Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
“Setelah diperiksa di Mako Pol PP Kota Pasuruan, ketiganya langsung diserahkan ke kantor Dinas Sosial untuk diberi pembinaan dan proses pemberdayaan,” jelas dia.
Fadholi mewanti-wanti, para gepeng, pengamen dan anak jalanan agar tidak berkeliaran di jalan protokol Kota Pasuruan, terutama saat momentum akhir tahun seperti saat ini.
Sebab menurutnya, selain mengganggu pemandangan para pengguna jalan, juga mengganggu ketertiban umum dengan cara mereka yang meminta uang di pinggir jalan.
“Makanya kita gelar operasi rutin penertiban pengemis, gelandangan, dan anak jalanan. Hal ini merupakan pelaksanaan program ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Pasuruan, ” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah