Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 27 Des 2021 12:04 WIB

Polisi Bekuk Puluhan Pengedar Obat-obatan Terlarang


					Polisi Bekuk Puluhan Pengedar Obat-obatan Terlarang Perbesar

PROBOLINGGO,- Di penghujung tahun 2021, Polres Probolinggo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tangkapan sapanjang tahun 2021. BB yang dimusnahkan mulai minuman keras (miras), narkoba, hingga knalpot brong, Senin (27/12/2021) pagi.

Dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemusnahan meliputi sabu-sabu (SS) 42,8 gram, 50.301 butir pil koplo dengan cara dihaluskan dengan blender. Dari jumlah itu sebanyak 49 tersangka diamankan atas kasus SS dan 40 tersangka kasus pil koplo.

Kemudian miras sebanyak 1.345 botol, dengan rincian anggur sebanyak 372 botol dan 973 botol arak, dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Kemudian knalpot brong juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda besi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan bahan berbaya lainnya menjadi atensinya. Pasalnya selama tahun 2021, banyak anak di bawah umur menjadi sasaran penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut.

“Karena hasil penyelidikan kami merambah kepada anak-anak di bawah umur, sehingga kami atensikan di tahun mendatang ini, kami akan tingkatkan lagi kemampuan dari Satnarkoba dalam rangka melindungi para generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Arsya.

Pemusnahan kali ini, lanjut Arsya, sebagai bukti kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo atas kinerjanya selama tahun 2021. Sehingga, pada tahun 2022, penggunaan barang terlarang lainnya bisa dicegah dan diminimalisir dengan bantuan orang terdekat.

“Peran orang-orang terdekat juga sangat penting dalam membantu kami meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang yang sudah sampai ke anak-anak atau generasi muda. Target kami di tahun 2022 mempersempit ruang gerak pelaku atau pengedar,” tutur Arsya. (*) 


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal