Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2022 10:50 WIB

Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo


					Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo Perbesar

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengungkap kasus kepemilikan dan penanaman ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten, pada Jum’at (31/12/21) kemarin. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk 10 orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan tanaman ilegal itu.

Mereka yang ditangkap polisi adalah Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari; Sulianto (29), warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari; Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari; Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro; Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro; Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari.

“Ungkap kasus kepemilikan ganja ini bermula saat adanya laporan masyarakat di gudang milik Runtut, yang diduga telah ditanami ganja. Diduga juga ada pesta ganja sehingga kita meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan 10 orang dan barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena.

Selain mengamankan 10 orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 buah bibit pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja kering siap pakai dan 1 poket ganja kering.

“Barang bukti dan 10 orang yang berhasil diamankan ini kemudian kita serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” imbuh Indra.

Nantinya, dijelaskan Indra, jika terbukti bersalah dan memiliki barang haram tersebut, maka tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 1. “Melanggar UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal