Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 3 Jan 2022 20:25 WIB

Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan


					Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, Kabupaten Probolinggo hampir memasuki tahap penetapan kedua. Penetapan calon kepala desa (cakades) dari bakal calon kepala desa (bacakades) akan dilakukan Rabu (5/1/2021) mendatang.

Oleh karena itu, pihak panitia berharap agar para calon tidak lagi mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades. Sebab, jika tetap mengundurkan diri sebagai Cakades, dia tetap akan memiliki hak suara terpilih yang nantinya secara admistrasi terhitung sebagai Cakades.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, paragraf 4 pasal 30 ayat 3. Pada perbub tersebut dinyatakan, bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak dibenarkan mengundurkan diri.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, jika terdapat calon mengundurkan secara tertulis, maka secara administrasi dianggap tidak sah, atau terhitung tidak mengundurkan diri sehingga tetap bisa meraup suara saat pemilihan.

Bahkan, kata Priyo, calon yang mengundurkan diri dikenakan sanksi mengembalikan seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar dua kali biaya pemilihan kepala desa sehingga pemilihan tetap dilaksanakan.

“Kalau pengunduran diri saat penetapan itu, tidak akan menghapus nama calonnya. Sehingga pesta demokrasi terus berjalan hingga pemilihan. Jadi meskipun mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades, itu saat pemilihan nama dia masih tetap ada,” kata Priyo, Senin (3/1/2022).

Bahkan, menurut Priyo, jika saat pemilihan ternyata calon yang mengundurkan diri tersebut mendapat suara terbanyak daripada lawannya, maka yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah lawan yang meraup suara terbanyak kedua.

“Ya tetap dimenangkan oleh calon lawannya atau yang jadi kepala desa. Oleh karena itu kami harap, pilkades ini berjalan kondusif, tidak ada gangguan, tertib juga dan tidak ada Cakades yang mundur. Rugi sendiri kalau mundur setelah ditetapkan,” tutur Priyo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan