Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 4 Jan 2022 14:34 WIB

Kelabui Polisi, Ganja Lereng Bromo Ditanam di Ladang Sayur


					Kelabui Polisi, Ganja Lereng Bromo Ditanam di Ladang Sayur Perbesar

Probolinggo,- Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus berupaya mengembangkan kasus kepemilikan dan budidaya ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, yang berhasil diungkap empat hari lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, usai mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya menyisir ladang milik Suntoro Adi Wibowo (32) warga Desa Wonotoro, yang merupakan pemilik ladang. Tujuannya, mencari tanaman ganja lain yang belum tersentuh petugas .

Penyisiran itu berdasarkan pengakuan awal dari Suntotot, bahwa ia tidak menanam ganja di gudang, melainkan juga ladang yang sebelumnya sudah ditanami sayur. Ladang tersebut terletak di tempat yang relatif sulit dijangkau.

“Medan menuju ladang milik pelaku ini memang sulit. Awalnya petugas kesulitan dan tidak bisa menemukan pohon ganja di ladang milik pelaku, karena tertutup tanaman lain berupa sayur di ladang itu,” kata Arsya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/22).

Kemudian, sambung Arsya, pihaknya membawa pelaku ke ladang miliknya sebagai penunjuk arah. Hasilnya, didapati sebatang pohon ganja setinggi sekitar 40 sentimeter. Tanaman ‘surga’ itu lantas dibawa petugas sebagai barang bukti.

“Sebelum membawa pelaku ke ladang, kami memang kesulitan mencari pohon ganja, karena samar dengan sayuran yang ada di sana. Sehingga kami bawa pelaku dan berhasil menemukan satu pohon,” ungkap Arsya.

Perwira berdarah Aceh ini menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan ungkap kasus ganja pertama di Kabupaten Probolinggo ini. Ia menyebut, kecil kemungkinan pelaku hanya menanam satu batang ganja di ladangnya.

“Masih kita kembangkan, pengakuan dari pelaku hanya untuk konsumsi pribadi, tapi bisa juga memang untuk dikomersilkan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Polsek Sukapura dan Satreskoba Polres Probolinggo menemukan sejumlah ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, 1 Januari 2022 lalu. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk pemilik gudang Suntoro dan 9 orang lain.

Mereka adalah Runtut Bakat Noto (40), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Selain membekuk jaringan narkotika jenis ganja, Polres Probolinggo juga mengungkap jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru. Petugas juga menciduk 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” tutur Kapolres Arsya.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, imbuhnya, yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Arsya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal