PROBOLINGGO,- Suntoro Adi Wibowo (32) warga Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, salah satu dari 10 pelaku pengonsumsi ganja mengakui, asal-usul tanaman ganja. Dikatakan tanaman itu ia beli dari Kabupaten Lumajang dengan harga murah.
Suntoro juga mengaku, baru pertama kali menanam dan mengonsumsi ganja.Bibit ganja ia didapatkan dengan membeli dari seseorang dari Lumajang seharga Rp200 ribu untuk satu poket.
“Tidak pernah sebelumnya (menanam ganja), saya belajar sendiri dan untuk dikonsumsi sendiri. Kalau bibitnya saya beli dari Lumajang, satu poket ganja kering sama bijinya harganya Rp200 ribu,” kata Suntor saat pers rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/2022).
Seperti diketahui, Polres Probolinggo menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya, 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam 4 bulan, 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam 2 minggu serta 4 paket klip berisi ganja kering.
“Para pelaku dijerat Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutur Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Sukapura mengamankan 10 pelaku terkait ganja. Yakni, Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari; Sulianto (29), warga Dusun Cemorolawang Desa Ngadisari, Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.
Selanjutnya, Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari; Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro; Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro; Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillahh