Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 16:13 WIB

Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus


					Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus lima pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS). Kelima pengedar serbuk terlarang seluruhnya berasal dari Kota Probolinggo, yang diringkus Kamis, (30/12/2021) lalu.

Kelimanya, David Maliki (24), Ahmad Zainul Arifin (32), Ahmad Febri Wahyudi (35), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Dua lainnya, Achmad Khusairi (38) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Hermanto Cahyono (23) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya polisi meringkus David Maliki di pinggir Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Sore itu sekitar pukul 17.00, ia sedang menunggu untuk mengantarkan SS.

David mengaku, SS tersebut berasal Zainul Arifin, yang kemudian diamankan di rumahnya, empat jam kemudian bersama Ahmad Febry Wahyudi. Keduanya, kata Sudaryanto, mendapatkan SS dari Achmad Khusairi, yang diringkus tiga jam kemudian.

“Sementara untuk Hermanto Cahyono ini yang memesan kepada pelaku yang kami amankan pertama kali (David Maliki, Red.) yang sudah janji bertemu dan mengantarkan barang tersebut di Jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu,” kata Sudaryanto, Rabu (5/1/2022).

Setelah kelima pelaku diamankan, lanjut pria asal Sampang, Madura ini, saat dilakukan tes urine di Satreskoba Polres Probolinggo, hasilnya positif. Sehingga mereka langsung ditahan dengan sejumlah barang bukti berbeda-beda yang disita dari tangan pelaku masing-masing.

“Kami menyita barang bukti dari masing-masing pelaku, yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar dan alat isapnya. Juga ada beberapa barang lain yang kami sita, seperti uang tunai hasil penjualan dan lain sebagainya,” ungkap Sudaryanto.

Akibat ulahnya, lanjut Sudaryanto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal