Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 16:13 WIB

Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus


					Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus lima pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS). Kelima pengedar serbuk terlarang seluruhnya berasal dari Kota Probolinggo, yang diringkus Kamis, (30/12/2021) lalu.

Kelimanya, David Maliki (24), Ahmad Zainul Arifin (32), Ahmad Febri Wahyudi (35), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Dua lainnya, Achmad Khusairi (38) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Hermanto Cahyono (23) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya polisi meringkus David Maliki di pinggir Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Sore itu sekitar pukul 17.00, ia sedang menunggu untuk mengantarkan SS.

David mengaku, SS tersebut berasal Zainul Arifin, yang kemudian diamankan di rumahnya, empat jam kemudian bersama Ahmad Febry Wahyudi. Keduanya, kata Sudaryanto, mendapatkan SS dari Achmad Khusairi, yang diringkus tiga jam kemudian.

“Sementara untuk Hermanto Cahyono ini yang memesan kepada pelaku yang kami amankan pertama kali (David Maliki, Red.) yang sudah janji bertemu dan mengantarkan barang tersebut di Jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu,” kata Sudaryanto, Rabu (5/1/2022).

Setelah kelima pelaku diamankan, lanjut pria asal Sampang, Madura ini, saat dilakukan tes urine di Satreskoba Polres Probolinggo, hasilnya positif. Sehingga mereka langsung ditahan dengan sejumlah barang bukti berbeda-beda yang disita dari tangan pelaku masing-masing.

“Kami menyita barang bukti dari masing-masing pelaku, yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar dan alat isapnya. Juga ada beberapa barang lain yang kami sita, seperti uang tunai hasil penjualan dan lain sebagainya,” ungkap Sudaryanto.

Akibat ulahnya, lanjut Sudaryanto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal