Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 6 Jan 2022 16:27 WIB

Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui


					Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui Perbesar

DRINGU,- Panitia Kabupaten (Pankab) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo geram terhadap panitia Pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Sebab, Panitia Pilkades Randuputih dinilai memaksakan untuk menetapkan nomor urut calon kepala desa (cakades), Rabu (5/1/2022).

Sisi lain Pankab Pilkades sudah memutuskan, Pilkades Randuputih ditunda. Hal itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plt Bupati, H. Timbul Prihanjoko.

Penetapa nomor urut Cakades Randuputih itu diketahui setelah beredar luas, foto panitia Pilkades Randuputih bersama kedua Cakades yang menunjukkan nomor urut disaksikan sejumlah warga. Dalam foto itu, cakades nomor urut 1 Aries Sabar Iman dan nomor urut 2 Hairul Waton.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, jika proses pilkades di Desa Randuputih di luar kebijakan Pemkab Probolinggo. Sehingga Pilkades tersebut tidak diakui.

Oleh karena itu, kata Ugas, apapun terkait dengan hasil pilkades Randuputih nantinya, tidak akan ada SK Pengangkatan Kades, tidak ada pelantikan kades. Juga tidak akan ada anggaran baik gaji atau anggaran lain dikelola kades yang pada saat proses pemilihan tidak diakui pemkab.

“Saya tegaskan lagi untuk pilkades khusus Desa Randuputih tidak ada pengakuan dari pemkab. Karena kemarin sudah diputuskan ditunda bersama dengan 2 desa lainnya,” kata Ugas, Kamis (6/1/2022).

Padahal, lanjut Ugas, sudah jelas-jelas SK Panitia Pilkades di Desa Randuputih sudah dicabut oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Yakni, melalui surat Nomor : 188/01/KEP/426.419.12/ BPD/ 2022 tentang Pencabutan Keputusan BPD Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Tidak ada penindakan apapun untuk mereka, kami biarkan saja karena oleh BPD, SK Panitia Pilkades di sana sudah dicabut,” ungkap mantan Camat Sumberasih ini saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan