Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2022 18:09 WIB

Tiga Bulan Buron, Remaja Pencuri HP Santri Akhirnya Tertangkap


					Tiga Bulan Buron, Remaja Pencuri HP Santri Akhirnya Tertangkap Perbesar

Pasuruan,- Remaja dengan inisial B-S (16), warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diringkus Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.

B-S ditangkap lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 4 buah handphone (HP) milik santri Pondok Pesantren Madrasah Miftachul Ulum (MMU), Desa Karangsono, Kecamatam Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto mengatakan, pencurian yang dilakukan B-S, terjadi pada Senin, (27/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.

“Dalam melakukan aksinya, B-S tidak sendirian, dia bersama dua orang temannya K-A dan L-F,” kata Sumaryanto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Sumaryanto mengatakan, mereka bertiga ini berangkat dari sebuah warung yang dekat dengan ponpes tersebut dengan berjalan kaki.

Sesampainya di area ponpes, B-S membuka slot pintu kamar santri melalui lubang ventilasi. Setelah pintu kamar santri terbuka, lalu K-A masuk ke kamar tersebut kemudian mencuri 4 buah HP milik santri.

“Sedangkan B-S dan LF berada di depan menjaga pintu kamar tersebut,” Kapolsek menjelaskan.

Setelah mendapatkan 4 buah HP incaran, ketiga pelaku keluar area ponpes dan pulang ke rumahnya masing-masing. Semeny akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta.

“Sebelum menangkap tersangka BS, tersangka KA lebih dulu kami tangkap. Sedangkan LF sampai saat ini masih berstatus DPO,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal