Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2022 16:42 WIB

Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling


					Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Lumbang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Sukapura yang terlibat kayu ilegal (illegal logging). Pelaku ditangkap karea berperan membeli kayu yang telah dipotong.

Dari informasi yang dihimpun PANTURA7.com, Tiyarman (43), warga Dusun Curahwangi, Desa/ Kecamatan Sukapura ditangkap jajaran Polsek Lumbang.

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula, adanya laporan dari petugas Perhutani, bahwa sejumlah pohon sonokeling di Blok Lorokan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang telah ditebang, 30 Desember 2021.

“Dari laporan itulah, serta adanya barang bukti di rumahnya, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Tiyarman, beserta barang bukti 8 kayu sonokeling,” ujar Kapolsek Lumbang, Muhammad Dugel.

Dari penangkapan itulah, pelaku yang di tangkap ini memiliki peran membeli kayu sonokeling yang sebelumnya telah tebang oleh tujuh pelaku yang saat ini menjadi DPO.

Sebanyak delapan kayu sonokeling yang dibeli pelaku ini memiliki panjang rata-rata 3 meter, dengan diameter 40-49 cm seharga harga 6,7 juta. Kayu- kayu setelah deal kemudian diambil Tiyarman dan dibawa ke rumahnya untuk disimpan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah delapan orang, dan seorang pelaku sudah kami tangkap, sementara tujuh pelaku lain menjadi DPO. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh AKP dugel.
Sementara, Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet mengatakan, kayu sonokeling yang dicuri pelaku di petak 10 L hutan lindung Desa Boto. Ini merupakan kayu yang dilindungi dan termasuk kayu langka.

“Karena kelangkaan itulah, banyak pelaku yang mengincarnya, dan akibat kejadian ilegal logging ini, kerugian negara mencapai 25 hingga 30 juta,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal