Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2022 16:12 WIB

Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi


					Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi Perbesar

Pasuruan,- Unit Tipikor Polres Pasuruan memeriksa kepala desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyudi. Ia ditangkap lantaran terlibat dugaan penyerobotan tanah Negara milik PU Bina Marga SDA Propinsi Jatim.

Selain Kades, polisi juga memeriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diperiksa pada Kamis (6/1/2022) sore.

“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Pemeriksaan ini, dijelaskan Wachid, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Kami juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.

Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi mengakui dirinya bersama Ketua BPDnya dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia menyatakan, lahan berupa tanah aset SDA Propinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.

“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya Leter C yang kita buat. Sekarang, bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi, milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalkan, ya silahkan saja,” jawabnya.

Hasil sewa lahan tersebut, dijelaskan Kades, digunakan untuk membayar semua hutang Pemdes sendiri.

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” jelasnya.

Rencananya, sambung dia, tahun ini, hasil sewa lahan seluas 1800 M2 itu akan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Iya, dimasukkan ke Bumdes,” paparnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal