Pasuruan,- Unit Tipikor Polres Pasuruan memeriksa kepala desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyudi. Ia ditangkap lantaran terlibat dugaan penyerobotan tanah Negara milik PU Bina Marga SDA Propinsi Jatim.
Selain Kades, polisi juga memeriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diperiksa pada Kamis (6/1/2022) sore.
“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.
Pemeriksaan ini, dijelaskan Wachid, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Kami juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.
Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi mengakui dirinya bersama Ketua BPDnya dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia menyatakan, lahan berupa tanah aset SDA Propinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.
“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya Leter C yang kita buat. Sekarang, bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi, milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalkan, ya silahkan saja,” jawabnya.
Hasil sewa lahan tersebut, dijelaskan Kades, digunakan untuk membayar semua hutang Pemdes sendiri.
“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” jelasnya.
Rencananya, sambung dia, tahun ini, hasil sewa lahan seluas 1800 M2 itu akan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Iya, dimasukkan ke Bumdes,” paparnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah