Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2022 16:12 WIB

Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi


					Kasus Sengketa Lahan, Kades dan BPD Nogosari Pandaan Diperiksa Polisi Perbesar

Pasuruan,- Unit Tipikor Polres Pasuruan memeriksa kepala desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyudi. Ia ditangkap lantaran terlibat dugaan penyerobotan tanah Negara milik PU Bina Marga SDA Propinsi Jatim.

Selain Kades, polisi juga memeriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diperiksa pada Kamis (6/1/2022) sore.

“Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief.

Pemeriksaan ini, dijelaskan Wachid, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Kami juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.

Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi mengakui dirinya bersama Ketua BPDnya dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia menyatakan, lahan berupa tanah aset SDA Propinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan.

“Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya Leter C yang kita buat. Sekarang, bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi, milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalkan, ya silahkan saja,” jawabnya.

Hasil sewa lahan tersebut, dijelaskan Kades, digunakan untuk membayar semua hutang Pemdes sendiri.

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” jelasnya.

Rencananya, sambung dia, tahun ini, hasil sewa lahan seluas 1800 M2 itu akan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Iya, dimasukkan ke Bumdes,” paparnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal