PASURUAN,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Doddy Suprapto (45), warga Jl. Abu Bakar 18 RT. 02 RW. 01 Kelurahan / Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dodyy diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko itu dibekuk pada Kamis (6/1/22) kemarin, sekitar pukul 3.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan marak terjadi peredaran Narkotika Golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.
“Akhirnya tersangka bisa kami amankan karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain,” kata Slamet, Minggu (9/1/22).
Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). diantaranya 12 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 3, 37 gram.
“Juga kami temukan sebuah dompet warna hitam, sebuah buku rekening dan ATM-nya serta HP serta sebuah,” tutur Slamet.
Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas Slamet. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah