KRAKSAAN,- Satu dari tiga gelandangan dan pengemis (gepeng) yang digaruk Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Senin (10/1/2022) ternyata mengantongi uang tunai Rp7,1 juta. Gepeng tersebut, Suidah (39) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Saat diperiksa di Markas Satpol PP, Suidah berterus-terang, uang tunai tersebut didapat dari mengemis. Uang sebanyak itu terdiri dari uang recehan hingga seratus ribuan.
Usai dianggap sering kecolongan informasi ketika operasi, Satpol PP akhirnya berhasil menggaruk tiga gelandangan dan pengemis (gepeng), Senin siang. Selama ini keberadaan mereka dianggap sering meresahkan pengguna jalan.
Ketiga gepeng yang diamankan di traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 13.00 WIB. Dua di antaranya ternyata merupakan warga luar daerah. Saat ini ketiganya berada di Markas Satpol PP setempat.
Mereka adalah, Suidah (39) warga Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Cicik Suhartini (51) warga Dusun Parsean, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan Nia Anggraeni (20) warga Desa Lauderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, jika ketiganya diamanatkan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat (dumas) pasca terbitnya berita Curahan Hati (Curhat) pengguna jalan.
“Terimakasih berkat pemberitaan di media online PANTURA7.com beberapa hari lalu akhirnya tadi ada aduan masuk ke kami sehingga langsung kami tancap gas sebelum mereka kabur lagi dan kami kecolongan lagi,” kata Budi saat ditemui di kantor Satpol PP.
Untuk nasib tiga gepeng tersebut, lanjut Budi, nanti akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Kemungkinan besar, dua gepeng dari luar daerah nantinya akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing usai mendandatangani surat pernyataan.
“Nantinya terserah dinsos untuk tindak lanjutnya, kami hanya menyediakan surat pernyataan tidak akan kembali lagi jadi gepeng di sini. Kalau nanti didapati lagi, tinggal prosedur lebih tegas lagi dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap mantan PJ Kades Bucor Wetan ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah