Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Berita Pantura · 11 Jan 2022 13:16 WIB

Catat! 24 Januari Kota Pasuruan Terapkan PTM 100 Persen


					Catat! 24 Januari Kota Pasuruan Terapkan PTM 100 Persen Perbesar

Pasuruan,- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SD dan SMP di Kota Pasuruan sudah dapat dilakukan secara penuh atau 100 persen. Hal ini karena Kota Pasuruan berada pada PPKM level 1 dan hasil vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah mencapai diatas 80 persen dan vaksinasi lansia di atas 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Mualif Arief mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen di wilayahnya bisa mulai dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022.

“Meski seluruh siswa bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, tapi durasi belajar di dalam kelas masih dibatasi maksimal 6 jam. Pembelajaran ini dilakukan dalam seminggu selama 6 hari,” kata Mualif, Selasa (11/1/22).

Untuk menghindari kerumunan, pihak sekolah juga wajib melakukan pengaturan mobilitas siswa pada waktu datang dan pulang sekolah. Mobilitas ini akan diberi jeda selama 30 menit saat masuk dan pulang sekolah.

“Maksimal diberi jeda 30 menit pada siswa saat masuk dan pulang sekolah. Hal ini menghindari terjadinya kerumunan saat pulang dan datang sekolah termasuk pada jam istirahat,” ujarnya.

Selain itu, dijelaskan pria yang akrab disapa Ayik, kantin sekolah masih belum diperkenankan buka selama pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan diwajibkan memberikan himbauan kepada peserta didik agar membawa bekal dari rumah.

“Kantin belum bisa beroperasi, peserta didik wajib bawa bekal dari rumah,” imbuhnya menegaskan.

Ayik tetap mengingatkan peran satgas Covid-19 di sekolah untuk memperketat protokol kesehatan. Sebab, kebijakan PTM 100 persen bisa dicabut apabila dalam jangka waktu 2 minggu berturut-turut terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Bahkan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan selama 2 bulan percobaan. Pihak sekolah juga menyediakan masker cadangan minimal 50 persen dari jumlah siswa, handsanitizer, tempat cuci tangan, dan prokes lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura