Menu

Mode Gelap
Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics Warga 3 Desa di Lumajang Mengeluh, Ngaku 11 Tahun Diasapi Limbah Pabrik Pupuk Petroganik Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

Pemerintahan · 14 Jan 2022 16:17 WIB

Catat! Parkir di Depan Pemkot Probolinggo Kini Dilarang


					Catat! Parkir di Depan Pemkot Probolinggo Kini Dilarang Perbesar

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan larangan parkir di bahu Jl. Raya Panglima Sudirman, khususnya di depan kantor Pemkot Probolinggo. Meski baru diterapkan, namun nantinya larangan ini akan berlaku secara permanen.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi, melalui Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan, Purwanto Novianto mengatakan, larangan parkir tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2022 kemarin. Batas larangan parkir mulai dari depan masjid Kodim 0820 Probolinggo hingga barat kantor Satpol PP.

“Larangan parkir ini karena jalur sebelah utara merupakan jalan protokol antar kota, serta menghindari kemacetan. Sedangkan untuk jalur sebelah selatan selain mencegah kemacetan, juga agar pandangan bebas dari kendaraan yang parkir,” ujar Purwanto, Jum’at (14/1/22).

Larangan parkir, dijelaskan Purwanto, akan disosialisasikan selama satu bulan kedepan. Selanjutnya, kebijakan itu akan dievaluasi dan dirapatkan dengan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) sebelum dipermanenkan dan dipasangi rambu.

Jika nantinya masih ditemukan kendaraan yang parkir, Purwanto menyebut, sanksinya baru berupa teguran dan dihalau oleh petugas Dishub dan Satpol PP. Sanksi ringan itu diterapkan karena larangan parkir masih dalam tahap sosialisasi.

“Jika sudah permanen serta rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang, jika ditemukan kendaraan parkir, maka,kendaraan tersebut akan ditindak oleh Satlantas berupa tilang,” imbuh Purwanto. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan