Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2022 15:24 WIB

Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini


					Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini Perbesar

BESUK,- Dua pria asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam dalam sel tahanan. Keduanya diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, Kamis (13/1/2022), lantaran tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kedua tersangka adalah Ivan Romadhoni (22) warga Desa Sindetlami dan Ahmad (32) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Tersangka Ivan tertangkap lebih awal baru kemudian polisi menciduk Ahmad.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan okerbaya, diantaranya 529 pil warna putih atau jenis Trihexiphinidly dan 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang warga yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari tangan kedua orang ini, kami sita ratusan plastik klip berisi pil koplo siap edar, keterangan dari keduanya juga jika barang tersebut dijual dengan harga terjangkau oleh semua kalangan yaitu Rp10 ribu berisi 10 butir pil koplo,” kata Sudaryanto, Jum’at (14/1/2022).

Dalam bisnis haram in, lanjut Sudaryanto, kedua tersangka menjual okerbaya tanpa melihat usia, baik itu orang dewasa ataupun remaja. Harga jual yang terjangkau, membuat okerbaya lekas habis.

“Karena harganya relatif murah hanya Rp10 ribu per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif. Kalau harganya segitu, siapapun bisa beli meski tidak punya banyak penghasilan,” ujar Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun,” tuturnya menegaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal