BESUK,- Dua pria asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam dalam sel tahanan. Keduanya diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, Kamis (13/1/2022), lantaran tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kedua tersangka adalah Ivan Romadhoni (22) warga Desa Sindetlami dan Ahmad (32) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Tersangka Ivan tertangkap lebih awal baru kemudian polisi menciduk Ahmad.
Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan okerbaya, diantaranya 529 pil warna putih atau jenis Trihexiphinidly dan 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang warga yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan kedua orang ini, kami sita ratusan plastik klip berisi pil koplo siap edar, keterangan dari keduanya juga jika barang tersebut dijual dengan harga terjangkau oleh semua kalangan yaitu Rp10 ribu berisi 10 butir pil koplo,” kata Sudaryanto, Jum’at (14/1/2022).
Dalam bisnis haram in, lanjut Sudaryanto, kedua tersangka menjual okerbaya tanpa melihat usia, baik itu orang dewasa ataupun remaja. Harga jual yang terjangkau, membuat okerbaya lekas habis.
“Karena harganya relatif murah hanya Rp10 ribu per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif. Kalau harganya segitu, siapapun bisa beli meski tidak punya banyak penghasilan,” ujar Sudaryanto.
Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun,” tuturnya menegaskan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah