Menu

Mode Gelap
Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2022 15:24 WIB

Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini


					Dua Pria Asal Besuk Jual Pil Koplo Rp10 Ribu Per Paket, Begini Nasibnya Kini Perbesar

BESUK,- Dua pria asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini harus mendekam dalam sel tahanan. Keduanya diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, Kamis (13/1/2022), lantaran tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kedua tersangka adalah Ivan Romadhoni (22) warga Desa Sindetlami dan Ahmad (32) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Tersangka Ivan tertangkap lebih awal baru kemudian polisi menciduk Ahmad.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan okerbaya, diantaranya 529 pil warna putih atau jenis Trihexiphinidly dan 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari salah seorang warga yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari tangan kedua orang ini, kami sita ratusan plastik klip berisi pil koplo siap edar, keterangan dari keduanya juga jika barang tersebut dijual dengan harga terjangkau oleh semua kalangan yaitu Rp10 ribu berisi 10 butir pil koplo,” kata Sudaryanto, Jum’at (14/1/2022).

Dalam bisnis haram in, lanjut Sudaryanto, kedua tersangka menjual okerbaya tanpa melihat usia, baik itu orang dewasa ataupun remaja. Harga jual yang terjangkau, membuat okerbaya lekas habis.

“Karena harganya relatif murah hanya Rp10 ribu per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif. Kalau harganya segitu, siapapun bisa beli meski tidak punya banyak penghasilan,” ujar Sudaryanto.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara bagi tersangka maksimal 15 tahun,” tuturnya menegaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal