Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2022 16:26 WIB

Simpan Ribuan Pil Setan, Tamatan SD Asal Kraksaan Diborgol


					Simpan Ribuan Pil Setan, Tamatan SD Asal Kraksaan Diborgol Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Rabu (19/1/2022) petang. Dia diringkus setelah terlibat peredaran obat terlarang atau pil koplo tanpa izin sah.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah Satreskoba mendapatkan pengaduan masyarakat dari warga sekitar resah dengan aktivitas tersangka saat mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil koplo siap edar. Total ada sekitar 9.000 butir pil koplo. Yakni, 6.630 butir pil Dextrometrophan (Dextro) 3 boks berisi 1.000 butir dan 90 poket berisi 7 butir dengan jumlah total 630 butir.

Selain itu, petugas juga menyita pil Threxipenidly sebanyak 3.000 butir, dengan rincian 2 botol plastik berisi 2.000 butir, 1 botol plastik berisi 808 butir, 3 paket plastik kecil berisi 100 butir, 48 linting kertas emas berisi 4 butir dan beberapa barang bukti lainnya.

“Semunya sudah ada di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Kami masih mengembangkan kasus ini termasuk dari mana pelaku mendapat obat-obatan ini dengan jumlah fantastis,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, Jumat (21/1/2022).

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, tersangka akan dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pemburuan kepada para pengedar menjadi target kami untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, terlebih untuk pengedar pil koplo yang otomatis lebih banyak diminati dibanding narkoba, karena harganya murah,” tutur pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal