Sidoarjo,- Hari ini, Selasa (25/1/22), Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang beralamat di Sedati, Sidoarjo.
Sidang perdana di Ruang Sidang Tipikor Cakra itu, dijadwalkan dimulai pukul 9.00 WIB dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Suhermanto. Sidang rencananya akan digelar secara online.
Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR-RI nonaktif, akan diadili dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Sidang perdana ini dilakukan setelah KPK RI melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan itu ke PN Tipikor. Sejumlah kelengkapan barang bukti dari kedua terdakwa sudah siapkan JPU diantaranya:
– Satu map warna biru bertuliskan PON berisi satu bundel asli Surat Kecamatan Kraksaan Nomor: 800/248/426.414/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal Penjabat Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kraksaan beserta lampiran. Ponirin 31 Agustus 2021 1017 /DIK.01.05/23/08/2021.
– 2 (lembar) asli Surat Pemerintah Kabupaten Probolinggo Kecamatan Paiton nomor 141/264/426.412/2021 perihal Usulan Calon Pejabat Kepala Desa (PJ) tanggal 30 Agustus 2021 Muhammad Ridwan 31 Agustus 2021 1020 /DIK.01.05/23/08/2021.
– 2 (dua) lembar asli Surat Nomor 141/243/426.406/2021 dari Kecamatan Banyuanyar tanggal 24 Agustus 2021 Perihal Usulan Pj. Kepala Desa se Kecamatan Banyuanyar Imam Syafi’i 31 Agustus 2021 1023 /DIK.01.05/23/08/2021.
– 1 (satu) map warna biru bertuliskan Maron berisi 1 (satu) lembar asli Daftar Usulan Nama-Nama Calon Pj Kepala Desa di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Pitra Jaya Kusuma 31 Agustus 2021 1025 /DIK.01.05/23/08/2021.
– 1 (satu) map warna biru bertuliskan Kec. Krenjengan berisi 2 (dua) lembar asli dokumen Nota Dinas Nomor 420/181/426.415/2021 dari Kecamatan Krenjengan Perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa kepada Ibu Bupati Probolinggo beserta lampiran berupa daftar usulan calon penjabat kepala desa (PJ) yang berisi 13 nama. Pitra Jaya Kusuma 31 Agustus 2021 1025 /DIK.01.05/23/08/2021 3 (…………dst terlampir dalam berkas).
Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Selain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tantriana dan Hasan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT